DPRD Kukar Dorong Pemekaran Wilayah di Tenggarong
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pada 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar akan menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum tuntas pada periode sebelumnya, termasuk pemekaran wilayah.
Ketua DPRD Kukar Junaidi
menjelaskan, khusus di Kecamatan Tenggarong ada sejumlah kelurahan yang dinilai
telah layak untuk dilakukan pemekaran. Adapun kelurahan itu ialah Kelurahan Loa
Ipuh, Melayu, dan Timbau.
Rencana pemekaran ini dengan
mempertimbangkan untuk mempermudah akses pelayan publik dan percepatan
pembangunan atau penataan di wilayah itu sendiri.
"Pemekaran wilayah ini pasti
kita tindaklanjuti, bahkan Kecamatan Tenggarong juga harus mekar," jelas
Junaidi pada Poskotakaltimnews, Minggu (24/11/2024).
Dalam proses pemekaran itu tak
mudah dan memerlukan waktu yang panjang. Pihaknya akan melakukan konsolidasi
bersama pemerintah daerah dan pihak pihak terkait terhadap Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW).
"Kita konsolidasikan terlebih
dahulu dengan anggota DPRD lainnya dan dilihat Detail Engineering Design
(DED)," ucapnya.
Pihaknya juga memiliki rencana
terhadap pemekaran menjadi Kabupaten/Kota, agar wilayah itu dapat diurus secara
maksimal dengan membentuk kota Madya.
Diketahui, Kabupaten Kukar telah
berhasil melakukan pemekaran wilayah khususnya di dua Kecamatan yaitu Kecamatan
Kota Bangun dan Samboja pada 2021 lalu.
Sementara Kecamatan Kota Bangun
dimekarkan menjadi Kota Bangun dan Kota Bangun Darat. Kemudian Kecamatan
Samboja dimekarkan menjadi Samboja dan Samboja Barat. (adv/riz)