DPRD Kukar Dorong Pemekaran Wilayah di Tenggarong

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pada 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar akan menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum tuntas pada periode sebelumnya, termasuk pemekaran wilayah.

 

Ketua DPRD Kukar Junaidi menjelaskan, khusus di Kecamatan Tenggarong ada sejumlah kelurahan yang dinilai telah layak untuk dilakukan pemekaran. Adapun kelurahan itu ialah Kelurahan Loa Ipuh, Melayu, dan Timbau.

 

Rencana pemekaran ini dengan mempertimbangkan untuk mempermudah akses pelayan publik dan percepatan pembangunan atau penataan di wilayah itu sendiri.

 

"Pemekaran wilayah ini pasti kita tindaklanjuti, bahkan Kecamatan Tenggarong juga harus mekar," jelas Junaidi pada Poskotakaltimnews, Minggu (24/11/2024).

 

Dalam proses pemekaran itu tak mudah dan memerlukan waktu yang panjang. Pihaknya akan melakukan konsolidasi bersama pemerintah daerah dan pihak pihak terkait terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

"Kita konsolidasikan terlebih dahulu dengan anggota DPRD lainnya dan dilihat Detail Engineering Design (DED)," ucapnya.

 

Pihaknya juga memiliki rencana terhadap pemekaran menjadi Kabupaten/Kota, agar wilayah itu dapat diurus secara maksimal dengan membentuk kota Madya.

 

Diketahui, Kabupaten Kukar telah berhasil melakukan pemekaran wilayah khususnya di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Bangun  dan Samboja pada 2021 lalu.

 

Sementara Kecamatan Kota Bangun dimekarkan menjadi Kota Bangun dan Kota Bangun Darat. Kemudian Kecamatan Samboja dimekarkan menjadi Samboja dan Samboja Barat. (adv/riz)