Catatan Akhir Tahun SMSI 2024: Pendidikan Berpikir Kritis Menunjang Jurnalisme Berkualitas
Oleh: Mohammad Nasir Wakil Ketua Umum SMSI Bidang Pendidikan
PERUSAHAAN media siber, seperti yang tergabung dalam organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sekarang dituntut memiliki wartawan yang mampu berpikir kritis.
Dengan berpikir kritis, kita bisa memperbaiki
kualitas jurnalisme, menyaring informasi dan membedakan mana yang benar dan
mana yang bohong. Tanpa berpikir kritis, berita yang disajikan kepada
masyarakat akan tercampur sampah informasi.
Apalagi kalau hanya mengandalkan informasi
yang didapat dari artificial intelligence (AI), mesin pendaur ulang informasi,
tanpa diverifikasi kebenarannya terlebih dulu, jurnalisme yang diproduksi akan
bercampur kabar bohong (hoax).
Hoax adalah musuh jurnalisme. Jurnalisme
mengedepankan kejujuran dan kebenaran dalam menyampaikan berita. Apapun
platform medianya, tradisi verifikasi, menguji kebenaran informasi, dan
mengkonfirmasi, harus tetap dilakukan.
Wartawan bebas membaca berita dari sumber
manapun, dan mengutip sumber manapun dengan tetap menjunjung tinggi etika dan
kejujuran, serta ikut bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang
disampaikan.
Materi yang dikutip boleh dari jumpa pers,
siaran pers atau press release, pernyataan dalam wawancara, isi ceramah, atau
hasil penelusuran dari google dan AI. Akan tetapi sekali lagi wartawan harus
skeptis terhadap semua itu, meragukan kebenarannya.
Kalau kemudian wartawan tertarik mengutipnya,
harus melakukan verifikasi atau konfirmasi terlebih dulu, poin-poin mana yang
diragukan dan perlu dicek ulang kebenarannya.
Kita tahu bahwa tidak semua informasi
berlimpah di masyarakat itu benar.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia
(SMSI) Pusat Firdaus telah merekomendasikan pendidikan berpikir kritis bagi
semua awak media yang tergabung dalam SMSI. “Ini penting, secara bertahap
pendidikan berpikir kritis dalam jurnalisme, untuk kepentingan jurnalisme
berkualitas, SMSI mengorganisir pemimpin redaksi sebagai unsur menejemen dalam
sebuah lembaga Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber yang di singkat Forum
Pemred SMSI. Adapun fungsinya adalah mendidik dan melatih wartawan sebagai
bekal memproduksi jurnalisme berkualitas,” tutur Firdaus yang sedang
menjalankan periode ke-2 kepemimpinannya.
Ada kesamaan benang merah antara rekomendasi
pendidikan SMSI dan kesimpulan seminar nasional yang diselenggarakan Komisi
Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Pers di Dewan Pers yang
diketuai oleh Anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto.
Pada sesi terakhir seminar nasional bertema
Jurnalisme Versus Artificial Intelligence (AI) pada 11 Desember 2024 di Jakarta
disimpulkan bahwa penggunaan AI dalam kegiatan jurnalisme dan bisnis media kini
sedang berjalan di banyak perusahaan media pers dengan kadar pengadopsian AI
yang beragam.
Dalam pengadopsian, para awak media, termasuk
mereka yang menggunakan AI untuk mendukung bisnis media, diharapkan
berhati-hati, serta menggunakan nalar kritis.
Selanjutnya direkomendasikan, penggunaan AI
untuk keperluan jurnalisme, media tidak boleh menggunakan dan mengutip AI
begitu saja. Harus skeptis terhadap kebenarannya.
Kebenarannya harus diuji terlebih dulu lewat
verifikasi yang ketat, check and recheck, supaya kalau informasi itu mengandung
kebohongan, media tidak ikut membohongi publik.
Dalam seminar nasiona yang bertujuan antara
lain memberi pengetahuan penggunaan AI bagi media, Dewan Pers menampilkan tiga
pembicara. Ketiganya adalah Ilona Juwita, Wakil Ketua Umum SMSI Bidang Digital
dan Pengembangan Bisnis Media yang juga Co-Founder dan CEO PROPS, Andy Budiman
(CEO Kompas Gramedia Media), dan Wenseslaus Manggut (Chief Content Officer
Kapanlagi Youniverse).
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu tampil
memberi sambutan pengantar seminar yang dihadiri para wartawan, editor, dan
pemimpin redaksi media massa, serta semua organisasi konstituen Dewan Pers.
Sebagai materi pembelajaran, makalah ketiga
pembicara tersebut kami sebar-luaskan ke semua anggota SMSI di seluruh provinsi
di Indonesia yang sementara ini mencapai 2.600 pengusaha pers siber.
Berpikir
Kritis
Beberapa kali selama tahun 2023- 2024 di
berbagai daerah dan Jakarta, kami mendapat kesempatan mengajar jurnalisme dan
kami selalu menyelipkan materi berpikir kritis (critical thinking).
Saya pikir dalam pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Dewan Pers
menjelang atau pra uji kompetensi wartawan (UKW) itu perlu diselipkan materi
berpikir kritis.
Materi yang sama, bahkan dalam jumlah yang
lebih banyak, kami sampaikan di kelas Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). SJI
adalah sekolah berjalan yang dikelola Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Sebagian peserta didiknya adalah anggota PWI yang bekerja di perusahaan media
siber anggota SMSI.
Untuk mengajak wartawan berani berpikir kritis
tidak semudah yang diharapkan. Banyak di antara mereka yang takut kehilangan
relasi, jejaring, atau jaringan kerja akibat bersikap kritis. Untuk itu mereka
perlu diberikan pendasaran yang memadai untuk selanjutnya menjadi kesadaran
menjalankan tugas sebagai wartawan.
Pendasaran berpikir kritis yang kami berikan,
wartawan harus merasa bebas terlebih dulu. Maka sebelum membahas berpikir
kritis, kita perlu membahas kebebasan.
Kebebasan,
berpikir kritis, dan selalu skeptis adalah satu rangkaian sebagai upaya
mencari kebenaran. Kebebasan menjadi hak asasi manusia yang paling hakiki.
Kebebasan atau kemerdekaan secara umum di
dalamnya termasuk kebebasan pers dan wartawan berpikir kritis.
Sejauh masih bisa berpikir, pergunakanlah akal
sehat bebas berpikir dengan jangkauan luas dan mendalam. Hidup macam apa, kalau
berpikir saja takut.
Untuk mengukuhkan kebebasan telah ditegaskan
dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya
ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam konsiderans UU tentang pers itu
disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan,
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1
dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan:
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi,
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh
undang-undang. Sebelumnya, kebebasan pers tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Atmakusumah, pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo
dalam tulisannya (tahun 2014) menjelaskan, keadaan kebebasan pers sebelumnya,
seperti ketika surat kabar pertama bernama Bataviaasche Nouvelles en Politique
Raisonnementen (Berita dan Penalaran Politik Batavia) yang diterbitkan di
Batavia 7 Agustus 1744, kebebasan pers belum mendapatkan jaminan perlindungan
hukum berupa undang-undang seperti UU Pers 40/1999.
Sementara Amerika Serikat (AS) pada 15
Desember 1791 sudah mulai menabuh gendrang kebebasan pers melalui pengesahan
amandemen pertama konstitusinya.
Kebebasan yang mendasar dalam amandemen
pertama konstitusi AS itu berbunyi berbunyi:
Kongres tidak boleh membuat undang-undang yang
menghormati pendirian suatu agama, atau melarang pelaksanaan agama secara
bebas; atau membatasi kebebasan berpendapat, atau kebebasan pers; atau hak
masyarakat untuk berkumpul secara damai, dan mengajukan petisi kepada
Pemerintah untuk mengatasi keluhannya. (Congress shall make no law respecting
an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or
abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people
peaceably to assemble, and to petition the Government for a redress of
grievances).
Potongan kata “freedom of speech; or of the
press” yang menunjukkan “free press” (pers bebas) bertujuan untuk melindungi
penerbitan berita informasi dan pendapat.
Konstitusi yang memperkuat kebebasan pers itu
disambut gembira oleh kalangan editor dan penerbit di Amerika Serikat.
Gaungnya terdengar hingga seluruh dunia,
termasuk di bumi Nusantara. Meskipun demikian, perkembangan kebebasan pers
secara global masih menghadapi tantangan dan hambatan.
Kini kebebasan pers dilaksanakan oleh media
berskala luas, berbagai platform (cetak, online, radio, dan televisi).
Kenapa kini masih ada wartawan takut? Takut
berpikir bebas, takut berpikir kritis?
Perlu berpikir ulang menekuni profesi wartawan,
kalau pikirannya masih terbelenggu oleh berbagai hal yang membuat tidak mampu
berpikir kritis.
Berpikir
Kritis dan Skeptis
Berpikir kritis bertumpu pada sikap yang
meragukan terhadap segala hal, menyikapi dengan skeptis terhadap teks, baik pernyataan
lisan, tertulis, atau simbol-simbol yang dirancang untuk menyampaikan
informasi.
Sikap skeptis atau meragukan menjadi pangkal
untuk mencari kebenaran. Kita ingat apa yang dikatakan oleh Rene Descartes
(1596- 1650), filsuf Perancis yang menjadi bapak filsafat modern.
Ia mengatakan pernyataan filosofis yang sangat
terkenal hingga saat ini, “cogito, ergo sum”, aku berpikir maka aku ada, atau
dalam Bahasa Inggrisnya “I think, therefore I am).
Pernyataan filosofis itu dapat ditemukan dalam
bukunya Discourse on the Method (1637), dan Principles of Philosophy (1644).
Cogito, ergo sum, mengajarkan untuk selalu
meragukan semua hal di segala bidang, dan selanjutnya berpikir secara kritis
dan logis untuk mencari kebenaran melalui berbagai sisi.
Selama informasi masih diragukan, wartawan
tidak boleh menjadikannya sebagai bahan berita. Kalau masih ragu, tinggalkan
(doubt, leave it).
Wartawan dituntut mencari kebenaran informasi
melalui daya pikir kritis, melihat dan menggali informasi dari berbagai sisi.
Mulai dari melihat lokasi kejadian/pengamatan lapangan sampai wawancara dengan
berbagai pihak yang berkompeten.
Untuk mendapatkan informasi yang benar,
wartawan harus detil dan berpikir kritis dalam melakukan wawancara.
Wartawan selalu mengejar penjelasan sumber
yang belum jelas dan masuk akal. Pertanyaan “mengapa (why)” harus sering
diajukan sebagai pertanyaan, selain “apa, kapan, di mana, siapa, dan
bagaimana”.
Kesannya wartawan yang berpikir kritis itu
menjadi cerewet.
“Wartawan itu cerewet, pengecam, penasihat,
pengawas, penguasa dan guru bangsa. Empat surat kabar musuh lebih aku takuti
daripada seribu bayonet” demikian kata Napoleon Bonaparte yang tersohor dan
dikutip di mana-mana.
Napoleon (1769- 1821), sang kaisar dan
komandan militer Perancis menggambarkan wartawan sebagai sosok yang
cerewet.
Kecerewetan itu pantulan dari pikiran kritis.
Bukan itu bukan ini, tapi yang lain, yang benar. Pikiran kritis digunakan untuk menggali informasi yang benar.
Kebenaran yang diharapkan sesuai nalar
sehatnya, bukan kebenaran yang dipaksakan oleh penguasa atau orang lain yang
punya kepentingan.
Kebenaran yang dipaksakan oleh penguasa itu
seperti yang dipraktikkan dalam kehidupan bermedia di zaman otoritarian awal abad 15 ketika
Johannes Gutenberg baru memperkenalkan mesin cetak untuk media di Eropa.
Setelah otoritarian yang menjadikan media
sebagai corong penguasa tumbang karena tidak sesuai demokrasi, maka hiduplah
masa libertarian.
Bukan
Manusia Pasif
Dalam libertarian, manusia tidak lagi
dipandang pasif dalam menerima kebenaran. Kebenaran tidak hanya datang dari
satu arah, yakni penguasa. Tetapi
manusia sebagai sosok rasional berhak mencari kebenaran. Bisa membedakan
mana benar dan mana yang tidak.
“Peran media adalah membantu pencarian
kebenaran, menolong individu mencari kebenaran. Oleh karena itu, dalam sistem
libertarian media bukanlah bagian dari pemerintah, melainkan independen,
otonom, dan bebas untuk mengekspresikan gagasan meskipun gagasan tersebut
menyakitkan, tanpa merasa takut adanya campur tangan pemerintah,” (Dedy
Djamaluddin Malik, Jalaluddin Rakhmat, dan Mohammad Shoelhi (Editor), Komunikasi Internasional, PT Remaja
Rosdakarya, 1993).
Sekarang penguasa tidak bisa memaksakan
kebenaran versinya sendiri. Kita tahu apa yang terjadi ketika saat itu
(menjelang pemilihan presiden), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan
pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilihan Umum
(Pemilu).
Pernyataan itu disampaikan oleh Jokowi hari
Rabu, 24/1/2023 ketika ditanya wartawan seputar kampanye. Begitu pernyataan
Jokowi tersebar di media massa dan media sosial, langsung mendapat reaksi media
yang bernada mengkritisi. Pernyataan Jokowi dianggap kurang tepat dan tidak
netral.
Media pers pun membantu mencari kebenaran
secara kritis dengan mewancarai cendekiawan dan orang-orang yang paham soal
undang-undang Pemilu untuk memberi pencerahan pada masyarakat yang sedang
bingung dengan pernyataan presiden.
Ternyata yang bereaksi terhadap pernyataan
Jokowi, bukan hanya pers, tetapi individu-individu dalam media sosial pun
memberi penilaian.
Banyak netizen yang menafsirkan Jokowi akan bertindak semau-maunya dalam
Pemilu 2024, karena putranya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil
presiden, berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto.
Jokowi pun kemudian menegaskan, pernyataannya
bahwa presiden dan wakil presiden berhak berkampanye sebatas menjelaskan
ketentuan yang ada di undang-undang Pemilu. Presiden meminta hal itu tidak
diinterpretasikan atau ditarik ke mana-mana (Harian Kompas, 27/1/2024).
Demikianlah kebebasan berpendapat sekarang,
kebebasan pers di era 4.0, libertarian yang juga ditandai dengan sistem
penyebaran berita menggunakan internet dan bahkan memanfaatkan kecerdasan
buatan (artificial intelligence).
Namun demikian, libertarian di Indonesia
dilapisi dengan tanggung jawab sosial yang ditandai dengan kode etik
jurnalistik dan undang-undang tentang pers.
Wartawan harus merdeka, independen, tanpa
sensor seperti yang disebut dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab sosial,
wartawan Indonesia wajib mentaati kode etik jurnalistik (KEJ) dan
pedoman-pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Terakhir telah
disempurnakan dan disahkan pada 16 November 2023 oleh Ketua Dewan Pers Dr Ninik
Rahayu, SH, M.S.
Pedoman-pedoman pemberitaan itu adalah Pedoman
Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan
Keberagaman, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)
untuk radio dan televisi, Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, Pedoman
Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, Pedoman hak Jawab, Penerapan hak
tolak dan tanggung jawab hukum dalam perkara jurnalistik.
Kebebasan pun kemudian diatur dengan
pedoman-pedoman tersebut demi kebaikan bersama dan tanggung jawab sosial.
Dalam KEJ wartawan tidak boleh berbohong,
menerima suap dari sumber berita dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi independensi.
Pers dituntut mampu mem-verifikasi kebenaran
informasi dengan menggunakan daya nalar kritisnya, sebelum menjadikan informasi
sebagai berita media massa.
(Mohammad Nasir adalah Wakil Ketua
Umum SMSI Pusat Bidang Pendidikan, pernah bekerja sebagai wartawan Harian
Kompas 1989- 2018)