Kebijakan Pemkab Berau Terkait Tenaga Non-ASN Masa Kerja Kurang Dari 2 Tahun, Sekda : Akan Dicarikan Solusi Penanganannya Dilapangan

img

Sekda Berau Muhammad Said


POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten Berau telah menetapkan kebijakan tegas terkait penataan tenaga non-ASN. Salah satu kebijakan utama adalah tidak memperpanjang kontrak tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024  menggariskan bahwa Pemerintah daerah dilarang untuk memperpanjang Tenaga Non ASN kurang dari masa kerja 2 tahun, tidak lain juga untuk mendukung pengelolaan tenaga kerja yang lebih efisien dan transparan.

 

“Sebagai alternatif solusi Pemkab Berau sedang mempertimbangkan opsi penggunaan tenaga outsourcing untuk tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun,” ungkap Sekda Muhammad Said saat dikonfirmasi baru-baru ini. Namun tambahnya keputusan akhir akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masa mendatang.

 

“Pasalnya pengangkatan outsourcing juga terbatas hanya untuk tenaga kebersihan dan supir. Tentu kita juga tidak ingin solusi yang kita ambil malah tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Disampaikan Sekda Muhammad Said lagi , terkait untuk pengangkatan lainnya tetap mengacu edaran SE bernomor 870/1459/BKPSDM-1/2024 itu, berisi beberapa poin yang menjadi perhatian bagi seluruh Kepala OPD, Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau .

 

Dalam upaya penataan tenaga Non ASN sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024 hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN.

 

Pertama, syarat dan kriteria tenaga Non ASN yang dapat memperpanjang kontraknya pada tahun 2025 , yaitu tenaga Non ASN yang sementara mengikuti rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II, baik yang dinyatakan lulus ataupun tidak lulus CPNS. Poin kedua, untuk waktu perpanjangan kontrak sampai dengan perekrutan menjadi ASN. Untuk perpanjangan kontrak tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada poin 1 ditetapkan secara kolektif oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau melalui BKPSDM Kabupatan Berau .

Poin ketiga  dalam rangka menginventarisir tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau dengan kriteria, tenaga non ASN masuk dalam Database BKN, yang mengikuti seleksi CPNS dengan status tidak lulus. Dan tenaga non ASN dengan masa kerja 2 tahun terhitung sampai tanggal 7 Januari 2025, yang mengikuti seleksi CPNS dengan status tidak lulus. Selain itu, Perangkat Daerah juga diminta menyampaikan data tenaga non ASN yang bersangkutan, melalui BKPSDM Kabupaten Berau. (sep/FN)