Pengedar Narkoba di Tanjung Redeb Ditangkap Polisi
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satuan Resnarkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 5 Januari 2025, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Operasi penangkapan ini bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP
Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi
masyarakat. "Kami mendapat laporan bahwa di Kelurahan Bugis sering terjadi
transaksi narkotika. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim
Polsek Tanjung Redeb dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan," ujar
AKP Agus Priyanto.
Petugas berhasil menemukan rumah
kontrakan tersangka RDA (24) yang diduga menjadi lokasi transaksi. Saat
dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang menunggu pembeli. Dalam
penggeledahan, petugas menemukan satu poket kecil sabu di dalam dompet ponsel
milik tersangka yang telah disiapkan untuk dijual. Selain itu, ditemukan satu
poket kecil sabu lainnya di dalam saku celana tersangka.
"Total barang bukti berupa
dua poket kecil sabu dengan berat bruto 1,43 gram berhasil kami amankan," tambahnya.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu handphone merk Vivo V15 Pro, dua korek api, dan satu kartu ATM BRI. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa
Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum
Berau. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan
memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Upaya ini merupakan tanggung
jawab kita bersama," tandasnya. (sep/FN/Humas Polfres Berau)