67,88 Hektare Lahan Terbakar di Berau, 9 Tersangka dan Satu Korporasi Ikut Diusut
Oleh Admin2 menit baca7 dibaca

BERAU, POSKOTAKALTIMNEWS : Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau meninggalkan persoalan serius. Sepanjang 2026, luas lahan yang terbakar berdasarkan penanganan sembilan perkara mencapai 67,88 hektare. Polisi juga telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dengan satu perkara di antaranya berkaitan dengan korporasi.
"Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla di Berau tidak hanya menyasar dugaan pelaku perorangan. Aktivitas yang berkaitan dengan korporasi juga masuk dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Berau," ungkap Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto.
Ia mengungkapkan bahwa sembilan laporan polisi yang ditangani, delapan merupakan perkara perorangan dan satu lainnya berkaitan dengan korporasi. Dari keseluruhan perkara tersebut, tujuh berkas telah memasuki tahap I atau diserahkan kepada kejaksaan untuk diteliti.
Perkembangan penanganan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar serentak oleh Bareskrim Polri bersama Polda jajaran di seluruh Indonesia, Kamis (29/10/2026), di Kantor Satreskrim Polres Berau.
Noor menjelaskan, lahan yang terbakar tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Berau. Salah satu kawasan dengan luasan kebakaran terbesar berada di Kasai, Kecamatan Pulau Derawan.
Di balik sejumlah perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan motif pembakaran lahan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan faktor ekonomi, upaya menekan biaya dan waktu pembukaan lahan, hingga dugaan aktivitas jual beli lahan.
"Motifnya antara lain faktor ekonomi dan efisiensi biaya. Ada juga dugaan yang berkaitan dengan jual beli lahan, kemudian kawasan dirambah dan dibersihkan dengan cara dibakar. Semua itu masih kami dalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.
Dalam penanganan perkara, polisi turut menunjukkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan, seperti alat penebang, alat pencacah, gergaji mesin atau senso (chainsaw), serta minyak dan oli.
Untuk perkara yang berkaitan dengan Korporasi, terdapat tiga lokasi kejadian yang menjadi bagian dari penanganan penyidik. Sementara lokasi lainnya tersebar di Kasai, Pulau Derawan, Tubaan, Birang, dan Biduk-Biduk.
Khusus perkara korporasi, Polres Berau masih akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kehutanan untuk mendalami penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk aparatur pemerintah kampung, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam aktivitas pembakaran lahan.
"Keterangan tersangka dan saksi akan kami kaitkan. Jika ditemukan bukti keterlibatan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegas Noor.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, tindakan tersebut dapat merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.
Polres Berau juga meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas di lokasi yang sedang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan agar tidak mengganggu proses penanganan perkara.
Penegakan hukum terhadap sembilan perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Terlebih, dampak kebakaran tidak hanya dirasakan di lokasi kejadian, tetapi juga berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat secara luas. (sep/FN)



