Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Komplotan Pencuri Jeruk Lokal di Kerta Buana

img

(Buah jeruk keprok yang berhasil diamanakan Polsek Tenggarong Seberang/pic:PolresKukar)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Polsek Tenggarong Seberang berhasil meringkus komplotan pencuri buah jeruk keprok (jeruk lokal) di RT 26 Desa Kerta Buana kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Para pelaku yakni MO, RN, HS, dan SN berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Tenggarong Seberang pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 20.40 WITA.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, dalam keteranganya menjelaskan bahwa para pelaku yang merupakan residivis, telah melakukan aksi pencurian buah jeruk keprok (jeruk lokal) berulang kali diwilayah perkebunan jeruk yang berada di desa Kerta Buana Tenggarong Seberang.

“Jadi ke empat pelaku ini ketika melakukan aksi pencurian buah jeruk, di dapati oleh warga setempat. Para pelaku ini telah melakukan aksinya berulang kali di perkebunan jeruk tersebut.” ungkap Raymond.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa buah jeruk keprok (jeruk lokal) sebanyak 210 kg dan 1 unit mobil Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi pencuriannya. “Untuk jumlah kerugian atas tindakan para pelaku ini senilai Rp.3.150.000,-.”terangnya 

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (tan)