MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara, KPU Hadirkan Saksi Ahli Hasyim Asy’ari

img

(Proses Sidang hari ini dalam agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli/pic:tangkapanlayar)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) Tahun 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara. Sidang tersebut digelar Kamis (13/02/2025).

 

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. KPU Kukar menghadirkan saksi ahli Hasyim Asy’ari, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

 

Dalam keterangannya, Hasyim menegaskan bahwa sengketa yang diperiksa dalam perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah keputusan KPU terkait penetapan hasil perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. 

 

Menurut Hasyim, forum di MK ini bukanlah tempat untuk menguji konstitusionalitas norma dalam Undang-Undang Pilkada terhadap UUD 1945 atau untuk menguji peraturan KPU terhadap undang-undang. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak diperlukan lagi perdebatan teoritis terkait penafsiran norma dalam UU Pilkada. 

 

Dalam keterangannya juga, Hasyim membahas syarat pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada. Ia menjelaskan bahwa norma tersebut telah diuji di Mahkamah Konstitusi dan tidak pernah dibatalkan atau diubah.

 

Dengan demikian menurutnya ketentuan yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh menjabat sebagai kepala daerah lebih dari dua kali masa jabatan masih berlaku dan sah menurut hukum. 

 

Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, khususnya dalam Pasal 19 yang mengatur penghitungan masa jabatan kepala daerah, termasuk bagi pejabat sementara dan definitif. 

 

Lebih lanjut, Hasyim menyoroti bahwa Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 pernah diuji secara materiil ke Mahkamah Agung (MA). Dalam Putusan Nomor 42 P/HUM/2024 yang dibacakan pada 15 Oktober 2024, MA menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU Pilkada. 

 

MA dalam putusannya menegaskan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dilakukan sejak pelantikan, baik bagi pejabat definitif maupun penjabat sementara. Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang dijabat oleh wakil kepala daerah tidak termasuk dalam kategori pejabat definitif atau penjabat sementara, sehingga masa jabatannya tidak dihitung dalam ketentuan dua periode. 

 

Hasyim juga memaparkan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Kukar telah melalui berbagai proses sengketa, baik di Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, maupun Mahkamah Agung. 

 

Diketahui pada 2 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menerima permohonan penyelesaian sengketa dari pasangan calon (Paslon) nomor 2 yakni Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang dalam hal ini sebagai pihak pemohon. Namun, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak diregister oleh Bawaslu Kukar. 

 

Selain itu gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon ke PTTUN Banjarmasin pada 4 Oktober 2024 juga ditolak melalui Putusan Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM, yang dibacakan pada 23 Oktober 2024. Dalam putusannya, PTTUN menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak mengalami kerugian yang nyata dan objektif. 

 

Terakhir, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi atas perkara ini melalui Putusan Nomor 813 K/TUN/PILKADA/2024 yang dibacakan pada 19 November 2024. Dengan putusan ini, sengketa hukum terkait keabsahan Keputusan KPU Kukar dinyatakan selesai, dan keputusan tersebut sah serta tidak cacat prosedur. 

 

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan, Hasyim menyimpulkan bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerapkan hukum secara benar dalam proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon Pilkada Kukar 2024. 

 

Ia juga menegaskan bahwa Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

 

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara di MK ini menjadi bagian dari proses hukum dalam memastikan pelaksanaan pemilihan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Menanggapi jalannya sidang, saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews usai persidangan. Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.

 

"Artinya, sampai hari ini KPU Kukar tetap komit dan konsisten mengikuti proses di MK. Kami merasa bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat diwawancarai via telpon.

 

Wiwin juga menjelaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang menandatangani PKPU 8 Tahun 2024. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.

 

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam hal ini KPU, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, hanya bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan. Sebab itu, dalam hal ini pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025.

 

Terkait agenda berikutnya, Wiwin menjelaskan bahwa sidang di MK akan berlanjut hingga 17 Februari untuk beberapa daerah. Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18–21 Februari 2025 sebelum putusan diumumkan.

"Jika RPH sudah. Kita tunggu putusan MK yang terjadwal pada 24 Februari 2025. Apa yang menjadi keputusan, itu yang akan kita laksanakan," Tutupnya (Tan)