MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara, KPU Hadirkan Saksi Ahli Hasyim Asy’ari
(Proses Sidang hari ini dalam agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli/pic:tangkapanlayar)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Mahkamah
Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) Tahun 2024, dengan agenda
pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kutai Kartanegara. Sidang tersebut digelar Kamis (13/02/2025).
Dalam sidang yang berlangsung di
Gedung MK, dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. KPU Kukar
menghadirkan saksi ahli Hasyim Asy’ari, dosen Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro, Semarang.
Dalam keterangannya, Hasyim
menegaskan bahwa sengketa yang diperiksa dalam perkara Nomor
195/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan perselisihan hasil pemilihan umum kepala
daerah. Ia menjelaskan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah keputusan
KPU terkait penetapan hasil perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan
calon terpilih.
Menurut Hasyim, forum di MK ini
bukanlah tempat untuk menguji konstitusionalitas norma dalam Undang-Undang
Pilkada terhadap UUD 1945 atau untuk menguji peraturan KPU terhadap
undang-undang. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak diperlukan lagi
perdebatan teoritis terkait penafsiran norma dalam UU Pilkada.
Dalam keterangannya juga, Hasyim
membahas syarat pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf n UU Pilkada. Ia menjelaskan bahwa norma tersebut telah diuji di Mahkamah
Konstitusi dan tidak pernah dibatalkan atau diubah.
Dengan demikian menurutnya
ketentuan yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh menjabat sebagai kepala
daerah lebih dari dua kali masa jabatan masih berlaku dan sah menurut
hukum.
Ketentuan ini kemudian dijabarkan
lebih lanjut dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, khususnya dalam
Pasal 19 yang mengatur penghitungan masa jabatan kepala daerah, termasuk bagi
pejabat sementara dan definitif.
Lebih lanjut, Hasyim menyoroti
bahwa Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 pernah diuji secara materiil ke Mahkamah
Agung (MA). Dalam Putusan Nomor 42 P/HUM/2024 yang dibacakan pada 15 Oktober
2024, MA menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak bertentangan
dengan UU Pilkada.
MA dalam putusannya menegaskan
bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dilakukan sejak pelantikan, baik
bagi pejabat definitif maupun penjabat sementara. Sementara itu, pelaksana
tugas (Plt) kepala daerah yang dijabat oleh wakil kepala daerah tidak termasuk
dalam kategori pejabat definitif atau penjabat sementara, sehingga masa
jabatannya tidak dihitung dalam ketentuan dua periode.
Hasyim juga memaparkan bahwa
Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Kukar telah melalui berbagai proses sengketa,
baik di Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin,
maupun Mahkamah Agung.
Diketahui pada 2 Oktober 2024,
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menerima permohonan penyelesaian sengketa
dari pasangan calon (Paslon) nomor 2 yakni Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang
dalam hal ini sebagai pihak pemohon. Namun, permohonan tersebut tidak memenuhi
syarat materiil sehingga tidak diregister oleh Bawaslu Kukar.
Selain itu gugatan yang diajukan
oleh pihak pemohon ke PTTUN Banjarmasin pada 4 Oktober 2024 juga ditolak
melalui Putusan Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM, yang dibacakan pada 23
Oktober 2024. Dalam putusannya, PTTUN menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki
kedudukan hukum karena tidak mengalami kerugian yang nyata dan objektif.
Terakhir, Mahkamah Agung menolak
permohonan kasasi atas perkara ini melalui Putusan Nomor 813 K/TUN/PILKADA/2024
yang dibacakan pada 19 November 2024. Dengan putusan ini, sengketa hukum
terkait keabsahan Keputusan KPU Kukar dinyatakan selesai, dan keputusan
tersebut sah serta tidak cacat prosedur.
Berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta putusan pengadilan, Hasyim menyimpulkan bahwa KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerapkan hukum secara benar dalam proses
pendaftaran dan penetapan pasangan calon Pilkada Kukar 2024.
Ia juga menegaskan bahwa Keputusan
KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024 adalah sah
dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sidang lanjutan sengketa Pilkada
Kutai Kartanegara di MK ini menjadi bagian dari proses hukum dalam memastikan
pelaksanaan pemilihan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi jalannya sidang, saat
dikonfirmasi Poskotakaltimnews usai persidangan. Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum,
Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di
MK sesuai aturan yang berlaku.
"Artinya, sampai hari ini KPU
Kukar tetap komit dan konsisten mengikuti proses di MK. Kami merasa bahwa apa
yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi
bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni
PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat diwawancarai via telpon.
Wiwin juga menjelaskan bahwa saksi
ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang
menandatangani PKPU 8 Tahun 2024. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat
keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.
Dirinya juga menambahkan bahwa
dalam hal ini KPU, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, hanya
bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan. Sebab itu,
dalam hal ini pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk
menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Terkait agenda berikutnya, Wiwin menjelaskan bahwa sidang di MK akan berlanjut hingga 17 Februari untuk beberapa daerah. Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18–21 Februari 2025 sebelum putusan diumumkan.
"Jika RPH sudah. Kita tunggu
putusan MK yang terjadwal pada 24 Februari 2025. Apa yang menjadi keputusan,
itu yang akan kita laksanakan," Tutupnya (Tan)