Selasa, 27 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Kemenag Kukar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1446 H

Oleh Admin2 menit baca1.352 dibaca

Kemenag Kukar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1446 H
BagikanWhatsAppFacebookX

(Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Keputusan ini dibuat melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan ulama, tokoh agama, serta instansi terkait guna memastikan kesesuaian dengan syariat Islam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

Saat ditemui awak media Rabu (05/03/2025) Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah jika dibayarkan dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.

“Namun, jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya ditentukan berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.” ujar Nasrun saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam hal ini Kemenag Kukar membagi atas tiga kategori dalam besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan, yaitu: 

1. Kategori tertinggi : Rp50.000 / jiwa 

2. Kategori sedang : Rp45.000 / jiwa 

3. Kategori terendah : Rp35.000 / jiwa 

Kepala Kemenag Kukar tersebut mengaku, penetapan kategori ini mempertimbangkan perbedaan harga beras di pasaran serta kondisi ekonomi masyarakat di berbagai wilayah di Kukar.

“Bagi mereka yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari kategori tertinggi, disarankan untuk menyesuaikan jumlah zakat yang dibayarkan agar setara dengan harga beras yang mereka gunakan.” Katanya

Lebih lanjut, Nasru menyebutkan keputusan mengenai besaran zakat fitrah ini didasarkan pada kondisi geografis Kukar yang memiliki 20 kecamatan, dengan wilayah yang mencakup daerah pesisir hingga pedalaman.

“Harga kebutuhan pokok, termasuk beras, bervariasi di setiap wilayah, sehingga diperlukan kategori yang fleksibel agar masyarakat dapat membayar zakat sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.” terangnya

Dirinya juga mengatakan keputusan ini telah melalui rapat lintas sektor mulai dari para ulama dan pihak terkait. Atas keputusan bersama telah disepakati bahwa penyesuaian zakat berdasarkan kategori ini merupakan solusi yang adil untuk seluruh masyarakat Muslim di Kukar. 

Selain zakat fitrah, Kemenag Kukar juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit menahun atau usia lanjut. 

Adapun besaran fidyah yang ditetapkan yakni 750 gram beras (7 ons) dengan lauk pauk per hari per jiwa, atau Rp30.000 per hari per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang. 

“Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pangan selama Ramadan.” tandas Nasrun

Pada kesempatn ini juga Nasrun mengimbau umat Muslim seluruh kabupaten Kukar untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada penerima yang berhak, yaitu fakir miskin. 

"Demikian bagi yang wajib membayar fidyah diharapkan melaksanakannya secepat mungkin agar dapat bermanfaat bagi fakir miskin selama Ramadan," pesannya

Melalui keputusan ini, Nasrun berharap masyarakat Muslim di Kukar dapat menunaikan kewajiban zakat dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga ibadah Ramadan dapat dijalankan dengan penuh keberkahan. (adv/tan)

BagikanWhatsAppFacebookX
Iklan
Iklan