Pemkab Kukar Upayakan Penempatan PPPK Diserahkan ke Daerah
(Bupati Kukar Edi Damansyah/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara
(Kukar) mengupayakan agar proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
Bupati Kukar, Edi
Damansyah, menegaskan bahwa kebijakan penempatan saat ini masih berada di bawah
sistem nasional, sehingga daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan
lokasi kerja calon PPPK sesuai kebutuhan.
"Kalau sudah
diserahkan ke Bupati, saya sebenarnya sudah melantik mereka kemarin. Namun,
karena ada kebijakan penundaan secara nasional, kita hanya bisa mengikuti
aturan yang ada,” ujar Edi Damansyah saat diwawancarai awak media Selasa
(18/03/205) usai kegiatan dikantor Bupati Kukar.
Edi menegaskan bahwa
kebijakan terkait pelantikan PPPK ini sepenuhnya kebijakan nasional, sementara
kepala daerah hanya diberi tanggung jawab untuk membayar gaji mereka.
Selain itu Edi
mengungkapkan, Pemkab Kukar telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar proses
penempatan diserahkan kepada kepala daerah.
Ia menilai pemerintah
daerah lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di wilayahnya masing-masing
dibanding sistem nasional yang saat ini digunakan.
Edi menyebutkan salah satu
contoh kendala yang dihadapi adalah penempatan tenaga honorer yang sudah
berpengalaman di instansi tertentu, tetapi tidak dapat ditempatkan sesuai
kompetensi mereka.
“Misalnya, ada tenaga
honorer yang sudah terlatih di Dinas Perhubungan. Namun, karena dalam sistem
aplikasinya tidak tersedia formasi di dinas tersebut, mereka akhirnya
ditempatkan di bidang lain. Ini yang sudah saya sampaikan dalam surat resmi
kepada Menteri PAN-RB,” jelasnya.
Lebih lanjut Edi juga
menyoroti persoalan beban anggaran gaji PPPK yang sebelumnya dijanjikan akan
dibayar melalui Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi pada akhirnya dibebankan
sepenuhnya kepada daerah.
Meskipun demikian, Pemkab
Kukar tetap berkomitmen meningkatkan status tenaga honorer menjadi PPPK
Sebagai bentuk dukungan
terhadap peningkatan SDM di Kukar, Bupati Kukar tersebut juga mengusulkan
tambahan kuota tenaga administrasi di sekolah-sekolah yang selama ini kurang
diperhatikan.
“Setelah kami melakukan
perhitungan, ternyata banyak sekolah yang sama sekali tidak memiliki tenaga
administrasi berbasis SDM yang memadai. Semua tugas administrasi di sekolah
ditangani oleh para guru. Berdasarkan data tersebut, saya mengusulkan tambahan
formasi, dan alhamdulillah, usulan itu diterima,” tandasnya.
Namun, meskipun Pemkab
Kukar berhasil mendapatkan tambahan kuota tenaga administrasi, permasalahan
utama tetap ada kewenangan untuk menempatkan PPPK masih menjadi kewenangan
pemerintah pusat.
“Jadi, intinya, kita tunggu
saja. Sabar. Ini hal yang biasa dalam birokrasi,” pungkasnya (adv/tan)