BBPOM Samarinda dan Pemkab Berau Musnahkan 47 Jenis Produk Kedaluwarsa
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda melaksanakan pemusnahan 47 jenis produk sembako, minuman ringan, serta obat-obatan kedaluwarsa. Produk-produk ini merupakan hasil penyitaan dari pengawasan yang dilakukan di kios-kios pasar serta sarana distributor di Kabupaten Berau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemusnahan barang tanpa izin edar
dan produk kadaluwarsa tersebut dilakukan di halaman eks Puskesmas Kampung
Bugis, Jalan Haji Isa I, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Jumat (21/03/2025). Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik, menegaskan
bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan masyarakat, khususnya dalam
menyambut bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
"Memberikan perlindungan pada
Konsumen kami pastikan pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan dan
rutin," ujarnya.
Sem Lapik juga mengungkapkan bahwa
dalam pengawasan yang dilakukan sebelumnya, pihaknya menemukan 47 jenis produk
kedaluwarsa yang berasal dari berbagai sarana distribusi di Kecamatan Tanjung Redeb,
Kecamatan Teluk Bayur, hingga Pasar Adji Dilayas.
"Kami pastikan semua para
pelaku usaha telah dikumpulkan bersama Dinas Kesehatan untuk mendapatkan
pembinaan serta arahan mengenai cara distribusi pangan yang baik,"
jelasnya.
Ditegaskannya juga bahwa para distributor memiliki tanggung jawab untuk
memastikan produk yang mereka edarkan layak konsumsi, memiliki izin edar, dan
tidak merugikan masyarakat.
"Setelah pembinaan, tim
menemukan sejumlah produk yang telah melewati masa penjualannya. Barang-barang
tersebut diminta untuk tidak lagi dijual dan dimusnahkan oleh pemiliknya di
tempat yang telah disediakan, dengan disaksikan oleh tim pengawasan dan pemilik
barang," tambahnya.
Sem Lapik juga mengingatkan para
pelaku usaha agar lebih teliti dalam mengecek tanggal kedaluwarsa produk yang
mereka pasarkan guna menjaga keamanan konsumen.
"Terutama untuk produk baru, mereka harus memperhatikan izin edar dan masa kedaluwarsanya agar tidak merugikan masyarakat," pesannya.
Selain itu, ia mengimbau
masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk dengan selalu memeriksa
tanggal kedaluwarsa demi menghindari risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk
yang sudah tidak layak. (sep/FN)