BBPOM Samarinda dan Pemkab Berau Musnahkan 47 Jenis Produk Kedaluwarsa

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda melaksanakan pemusnahan 47 jenis produk sembako, minuman ringan, serta obat-obatan kedaluwarsa. Produk-produk ini merupakan hasil penyitaan dari pengawasan yang dilakukan di kios-kios pasar serta sarana distributor di Kabupaten Berau menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

 

Pemusnahan barang tanpa izin edar dan produk kadaluwarsa tersebut dilakukan di halaman eks Puskesmas Kampung Bugis, Jalan Haji Isa I, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Jumat (21/03/2025).  Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan masyarakat, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan hingga Idul Fitri. 

 

"Memberikan perlindungan pada Konsumen kami pastikan pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan dan rutin," ujarnya. 

 

Sem Lapik juga mengungkapkan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan sebelumnya, pihaknya menemukan 47 jenis produk kedaluwarsa yang berasal dari berbagai sarana distribusi di Kecamatan Tanjung Redeb, Kecamatan Teluk Bayur, hingga Pasar Adji Dilayas. 

 

"Kami pastikan semua para pelaku usaha telah dikumpulkan bersama Dinas Kesehatan untuk mendapatkan pembinaan serta arahan mengenai cara distribusi pangan yang baik," jelasnya.

 

Ditegaskannya juga bahwa para  distributor memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang mereka edarkan layak konsumsi, memiliki izin edar, dan tidak merugikan masyarakat. 

 

"Setelah pembinaan, tim menemukan sejumlah produk yang telah melewati masa penjualannya. Barang-barang tersebut diminta untuk tidak lagi dijual dan dimusnahkan oleh pemiliknya di tempat yang telah disediakan, dengan disaksikan oleh tim pengawasan dan pemilik barang," tambahnya.

 

Sem Lapik juga mengingatkan para pelaku usaha agar lebih teliti dalam mengecek tanggal kedaluwarsa produk yang mereka pasarkan guna menjaga keamanan konsumen. 

 

"Terutama untuk produk baru, mereka harus memperhatikan izin edar dan masa kedaluwarsanya agar tidak merugikan masyarakat," pesannya. 

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk dengan selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa demi menghindari risiko kesehatan akibat mengonsumsi produk yang sudah tidak layak. (sep/FN)