Gelar Razia Satpol PP Kukar Sita Kembang Api Ilegal Berdaya Ledak Membahayakan di Tenggarong
Satpol PP Kukar saat melakukan pengecekan terhadap pedagang kembang api di Tenggarong/pic:tanty
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Menjelang
akhir Ramadan 1446 Hijriah, penjualan petasan dan kembang api cukup meningkat
di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya di Kecamatan Tenggarong.
Meningkatnya penggunaan kembang
api, terutama di kalangan anak-anak, menimbulkan risiko kebakaran yang
membahayakan.
Untuk mencegah musibah tersebut
terjadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar bersama Pemerintah
Kelurahan Melayu dan TNI-Polri menggelar razia terhadap pedagang petasan di
kawasan Jalan Danau Aji dan Maduningrat pada Senin (24/03/2025) malam.
Kasi Penyelidikan dan Penyidik
Satpol PP Kukar, Awang Indra, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan
peringatan pertama bagi pedagang.
Ia menegaskan jika mereka tetap
melanggar, akan diberikan teguran kedua dan ketiga, yang dapat berujung pada
sidang tindak pidana ringan.
“Hal ini merujuk kepada Pasal 25
Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum, penjualan petasan
dengan daya ledak tinggi dilarang,” ungkap Indra kepada awak media usai
melakukan razia petasan
Indra juga menegaskan bahwa
kembang api yang disita melanggar Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008, karena
melebihi batas kandungan bahan peledak sebesar 2,0 gram.
Menurutnya barang-barang tersebut seharusnya hanya dijual di ritel resmi dengan izin dari kepolisian, bukan diperjualbelikan secara bebas di Kukar.
“Penertiban ini sesuai dengan SOP.
Jika pelanggaran terus terjadi hingga teguran ketiga, barang bukti akan
dimusnahkan,” tutupnya. (Adv/Tan)