Dewan Dukung Langkah RSUD Abdul Rivai Pindahkan Alat Hiperbarik Dari Puskesmas Tanjung Batu
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Upaya pemindahan alat Hiperbarik dari Puskesmas Tanjung Batu ke RSUD Abdul Rivai oleh RSUD Abdul Rifai diapresiasi Sekretaris Komisi I DPRD, Frans Lewi. Ia menilai langkah ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan fasilitas kesehatan di RSUD Abdul Rivai.
"Jujur kami sampaikan sangat mendukung penuh pemindahan alat itu, adanya pertimbangan bila alat itu bisa difungsikan tentu lebih
baik," ungkap Frans Lewi belum lama di Kantor Dewan Jalan Gatot Subroto
Kelurahan Sei Bedungun.
Frans menambahkan, seiring
pembangunan rumah sakit baru di Kabupaten Berau, kebutuhan akan sarana dan
prasarana kesehatan menjadi semakin penting. Dengan adanya alat hiperbarik di
rumah sakit, diharapkan pelayanan kesehatan dapat lebih optimal dan masyarakat
tidak perlu lagi dirujuk ke fasilitas lain.
"Kalau fasilitasnya lengkap,
pelayanan kesehatan pasti lebih optimal," tutupnya.
Sementara itu Direktur RSUD Abdul
Rivai, Jusram, menjelaskan keberadaan alat telah didatangkan sejak tahun 2015,
namun hingga kini belum pernah dioperasikan lantaran belum memiliki izin
penggunaan.
Alat Hiperbarik ini berfungsi untuk
terapi oksigen, yakni metode pengobatan dengan menghirup oksigen murni dalam
ruang bertekanan tinggi.
Meski pemindahan alat telah
direncanakan dilakukan tahun ini, Jusram mengungkapkan masih ada beberapa
tahapan yang harus dilalui, termasuk mengurus izin khusus.
"Memindahkan alat ini tidak
mudah. Ada izin khusus yang harus dipenuhi," ujarnya saat dikonfirmasi
pada Rabu (29/4/2025).
Lebih lanjut, Jusram menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap kondisi alat hiperbarik tersebut, mengingat usia alat yang sudah cukup tua. Bila hasil pengecekan menunjukkan alat tersebut tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) kesehatan yang berlaku, RSUD akan mengusulkan penggantian dengan alat baru.
"Alat itu sudah cukup tua.
Apakah akan di upgrade atau diganti, akan kami tentukan setelah
pengecekan," tukasnya. (sep/FN/Advertorial)