Pembahasan Soal Penutupan Akses Gang Perkasa ll Tanjung Redeb Belum Ada Titik Temu, Pemerintah Kecamatan Beri Waktu 3 Hari

img

Suasana pertemuan mediasi dipimpin langsung Camat Tanjung Redeb

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kecamatan Tanjung Redeb kembali menggelar mediasi lanjutan terkait penutupan akses Jalan di RT 13, Gang Perkasan II Kelurahan Tanjung Redeb, pada Senin (5/5/2025). Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilakukan pada 17 April 2025 di Kantor Kelurahan setempat, belum bisa mendapatkan hasil kesepakatan.

 

Mediasi dipimpin langsung oleh Camat Tanjung Redeb Toto Marjito, didampingi  perwakilan Dinas Perhubungan Berau, Satpol PP Berau, Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, Lurah Tanjung Redeb, serta kuasa hukum dari pihak pemilik lahan, yakni Dokter Aldo Dwi Kusuma Pambudi.

 

Dalam pertemuan tersebut, warga RT 13 khususnya di kawasan Jalan menyampaikan keberatannya atas penutupan jalan yang dinilai menghambat aktivitas masyarakat. Warga meminta agar akses tersebut di buka kembali sebagaimana fungsinya selama ini sebagai aks.

 

Dokter Aldo melalui kuasa hukumnya, Muslimin, menyatakan bahwa kliennya tidak keberatan jika akses di buka, namun hanya sebatas untuk pejalan kaki. Ia juga meminta waktu tambahan sebelum mengambil keputusan final. Dokter Aldo mengklaim bahwa tindakan penutupan dilakukan karena adanya gangguan terhadap keamanan rumahnya.

 

“Kami diberi waktu tiga hari oleh Pemerintah Kecamatan untuk mempertimbangkan pembukaan jalan. Keputusan akan diambil setelah kami berkonsultasi kembali dengan klien kami,” ujar Muslimin dalam forum mediasi.

 

Sementara itu, pihak Kecamatan Tanjung Redeb menekankan bahwa jika akses jalan telah lama digunakan publik, maka secara fungsional tidak bisa ditutup sepihak. Hal ini juga dipertegas lagi  oleh Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Berau yang menyebut bahwa tindakan menutup jalan umum dapat dikenai sanksi pidana karena dianggap mengganggu fungsi jalan sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas.

 

“Terlepas dari status kepemilikan lahan, jika telah difungsikan sebagai jalan umum, maka kepentingan masyarakat harus diutamakan. Penutupan sepihak adalah pelanggaran hukum,” ujar perwakilan dari Bagian Hukum.

 

Warga pun menyampaikan kekecewaannya karena setelah pertemuan sebelumnya, tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak pemilik lahan meski telah dibuat komitmen bersama. Sebagai jalan utama yang biasa digunakan untuk distribusi hasil pertanian, seperti durian, penutupan total dengan tembok sangat merugikan warga.

 

Pihak kecamatan menyampaikan bahwa jika dalam waktu tiga hari tidak ada itikad baik untuk membuka akses tersebut, maka pemerintah akan mempertimbangkan langkah hukum hingga eksekusi pembongkaran, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kuasa hukum Dokter Aldo juga menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terjadi tindakan sepihak dari pemerintah atau warga terkait pembongkaran jalan.

 

“Kami akan melihat status formal berita acara mediasi dan melakukan langkah hukum apabila pembongkaran dilakukan secara paksa,” tegas Muslimin.

Sengketa ini masih bergulir dan menunggu langkah lanjutan dari kedua belah pihak dalam beberapa hari ke depan. (sep/FN)