DPRD Kaltim Dorong Tindakan Tegas Atasi Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

img

Suasana Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat gabungan lintas komisi pada Senin sore, (5/5/2025), di Gedung E DPRD Kaltim.

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat gabungan lintas komisi pada Senin sore, (5/5/2025), di Gedung E DPRD Kaltim. Rapat ini membahas penanganan tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul).

Dalam pertemuan tersebut, hadir berbagai instansi yang berkaitan langsung dengan isu tersebut, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan.

Seluruh pihak diminta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan masalah tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan itu.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menjelaskan bahwa rapat membahas persoalan ini secara menyeluruh. Tidak hanya soal hukum, tetapi juga dari sisi pengelolaan dan perlindungan kawasan KHDTK yang berfungsi sebagai ruang pendidikan, pelatihan, serta konservasi lingkungan.

“Yang kita bahas bukan hanya penegakan hukumnya yang harus cepat dan terukur, tapi juga bagaimana penanganan menyeluruh terhadap KHDTK Unmul. Semua pihak telah diberikan kesempatan memaparkan progresnya,” ungkap Sarkowi.

Salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat adalah permintaan kepada Polda Kaltim untuk segera menemukan saksi kunci dan menetapkan tersangka dalam waktu dua minggu.

Selain itu, DPRD juga mendorong agar proses hukum oleh Gakkum LHK yang telah memeriksa 24 saksi bisa segera dituntaskan dan menunjukkan kemajuan dalam kurun waktu yang sama.

Di sisi lain, DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memberikan dukungan berupa fasilitas pengamanan, seperti kendaraan operasional, agar kawasan KHDTK bisa dijaga dengan maksimal. Permintaan ini didasari kekhawatiran akan terulangnya kembali perambahan atau aktivitas tambang ilegal.

Diketahui juga bahwa sebagian lahan KHDTK beririsan dengan dua perusahaan tambang. Menyikapi hal ini, disepakati bahwa Fakultas Kehutanan Unmul akan bersurat kepada Menteri ESDM untuk meminta peninjauan ulang dan revisi izin tambang, agar wilayah KHDTK dikeluarkan dari area konsesi tambang tersebut.

“Kita semua sepakat bahwa KHDTK bukan hanya milik Unmul, tapi juga tanggung jawab bersama warga Kalimantan Timur. Maka dari itu, kami minta semua pihak ikut mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” jelas Sarkowi.

Untuk ke depannya, pengelola KHDTK dari Fakultas Kehutanan Unmul juga akan mengajukan permohonan tambahan sumber daya manusia dan anggaran kepada k

Namun, sambil menunggu, DPRD berharap Pemprov Kaltim bisa segera memberikan bantuan dalam bentuk fasilitas pendukung pengamanan agar kawasan ini benar-benar terlindungi dari ancaman tambang ilegal. (ADV)