DPRD Kaltim Dorong Tindakan Tegas Atasi Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Suasana Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat gabungan lintas komisi pada Senin sore, (5/5/2025), di Gedung E DPRD Kaltim.
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat gabungan lintas komisi pada
Senin sore, (5/5/2025), di Gedung E DPRD Kaltim. Rapat ini membahas penanganan
tambang ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik
Universitas Mulawarman (Unmul).
Dalam pertemuan tersebut, hadir berbagai
instansi yang berkaitan langsung dengan isu tersebut, antara lain Dinas Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Dinas
Lingkungan Hidup (DLH), hingga Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah
Kalimantan.
Seluruh pihak diminta menyampaikan
perkembangan terbaru terkait penanganan masalah tambang ilegal di kawasan hutan
pendidikan itu.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V
Zahry, menjelaskan bahwa rapat membahas persoalan ini secara menyeluruh. Tidak
hanya soal hukum, tetapi juga dari sisi pengelolaan dan perlindungan kawasan
KHDTK yang berfungsi sebagai ruang pendidikan, pelatihan, serta konservasi
lingkungan.
“Yang kita bahas bukan hanya penegakan
hukumnya yang harus cepat dan terukur, tapi juga bagaimana penanganan
menyeluruh terhadap KHDTK Unmul. Semua pihak telah diberikan kesempatan
memaparkan progresnya,” ungkap Sarkowi.
Salah satu poin penting yang disepakati dalam
rapat adalah permintaan kepada Polda Kaltim untuk segera menemukan saksi kunci
dan menetapkan tersangka dalam waktu dua minggu.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar proses
hukum oleh Gakkum LHK yang telah memeriksa 24 saksi bisa segera dituntaskan dan
menunjukkan kemajuan dalam kurun waktu yang sama.
Di sisi lain, DPRD juga meminta Pemerintah
Provinsi Kaltim untuk memberikan dukungan berupa fasilitas pengamanan, seperti
kendaraan operasional, agar kawasan KHDTK bisa dijaga dengan maksimal.
Permintaan ini didasari kekhawatiran akan terulangnya kembali perambahan atau
aktivitas tambang ilegal.
Diketahui juga bahwa sebagian lahan KHDTK
beririsan dengan dua perusahaan tambang. Menyikapi hal ini, disepakati bahwa
Fakultas Kehutanan Unmul akan bersurat kepada Menteri ESDM untuk meminta
peninjauan ulang dan revisi izin tambang, agar wilayah KHDTK dikeluarkan dari
area konsesi tambang tersebut.
“Kita semua sepakat bahwa KHDTK bukan hanya
milik Unmul, tapi juga tanggung jawab bersama warga Kalimantan Timur. Maka dari
itu, kami minta semua pihak ikut mengawal proses hukum ini sampai tuntas,”
jelas Sarkowi.
Untuk ke depannya, pengelola KHDTK dari
Fakultas Kehutanan Unmul juga akan mengajukan permohonan tambahan sumber daya
manusia dan anggaran kepada k
Namun, sambil menunggu, DPRD berharap Pemprov
Kaltim bisa segera memberikan bantuan dalam bentuk fasilitas pendukung
pengamanan agar kawasan ini benar-benar terlindungi dari ancaman tambang
ilegal. (ADV)