Disdikbud Kukar Upayakan Rumah Anak Sigap Menjadi Satuan Pendidikan Sejenis
Rumah Anak Sigap
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah mendorong
pelembagaan Rumah Anak Sigap menjadi Satuan Pendidikan Sejenis (SPS).
Langkah ini dinilai penting demi menjaga
kesinambungan layanan pendidikan anak usia dini, khususnya bagi anak usia nol
hingga tiga tahun.
Selama ini, Rumah Anak Sigap yang merupakan hasil kerja sama dengan Tanoto Foundation telah menjalankan pendekatan pendidikan berbasis Posyandu. Namun belum memiliki payung kelembagaan formal yang memungkinkan intervensi dari Disdikbud secara langsung.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto
“Rumah Anak Sigap ini sebenarnya posyandu plus, karena anak-anaknya rata-rata belum masuk usia sekolah. Jadi intervensinya agak sulit jika langsung kami tangani, karena bukan ranah pendidikan formal,” kata Plt. Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdikbud Kukar, Pujianto, Kamis (26/6/2025).
Berbeda dengan Sekolah Anak Sigap yang berada
di bawah pengelolaan Disdikbud karena menyasar anak usia 4 hingga 6 tahun,
Rumah Anak Sigap masih belum terstruktur secara kelembagaan.
Pujianto menegaskan, jika kerja sama dengan
Tanoto Foundation berakhir, maka program ini terancam berhenti tanpa ada skema
keberlanjutan.
“Kalau Tanoto selesai kerja samanya, kita jadi
bingung mau diapakan Rumah Anak Sigap ini. Karena itu kami berinisiatif
melembagakan Rumah Anak Sigap menjadi satuan SPS (Satuan Pendidikan Sejenis),”
ujarnya.
Menurutnya, pelembagaan akan memberi dasar
hukum serta struktur formal agar program ini bisa dipertahankan dan
dikembangkan, termasuk dalam hal penyusunan kurikulum, rekrutmen tenaga
pendidik, hingga pengawasan.
“Dengan menjadi satuan SPS, Rumah Anak Sigap akan memiliki struktur yang lebih jelas dan bisa kami intervensi langsung, baik dari sisi kurikulum, SDM maupun pembinaannya,” tutupnya.(adv)