Kendala Aset Hambat Pelestarian Cagar Budaya di Kukar

img

Bangunan Magazijn peninggalan bersejarah di Loa Kulu

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 15 objek telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, upaya pelestarian terhadap objek-objek tersebut masih menemui berbagai kendala, terutama menyangkut status kepemilikan aset.

Pamong Budaya Ahli Muda, Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M Saidar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat secara maksimal melakukan perawatan terhadap sejumlah situs yang telah ditetapkan, karena kepemilikan aset belum jelas atau berada di luar kendali pemerintah daerah.

“Kami hanya bisa menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya, tetapi saat kami melakukan perawatan dan pelestarian, kami terkendala dengan masalah aset,” ungkapnya pada Kamis (26/6/2025).

Salah satu contoh kasus yang disebutkan adalah bangunan magazin di Kecamatan Loa Kulu. Bangunan bersejarah itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya, namun berdiri di atas lahan milik sebuah perusahaan swasta.

Akibatnya, upaya pelestarian atau pengembangan situs tersebut sulit dilakukan.

“Misalnya, ketika kami ingin mengembangkan situs ini menjadi tempat wisata budaya, kami perlu memperbaiki bangunannya, namun status asetnya harus jelas terlebih dahulu,” jelas Saidar lebih lanjut.

Ia menambahkan, permasalahan ini semakin kompleks sejak diterapkannya regulasi baru yang mengharuskan kejelasan status aset sebelum dilakukan tindakan pelestarian. Dulu, hal ini tidak terlalu menjadi hambatan, namun kini menjadi krusial untuk dipenuhi.

“Ini menjadi hambatan yang besar dalam merawat objek-objek cagar budaya dengan maksimal. Kami seringkali hanya bisa menetapkan statusnya saja, namun tidak dapat melakukan perawatan yang optimal karena masalah aset ini,” tutupnya.(adv)