Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar Akhiri Sengketa Lahan PT Niagamas di Jonggon

img

(RDP DPRD terkait Permohonan Bantuan Mediasi Kerusakan Lahan oleh PT. Niagamas Gemilang di kecamatan Loa Kulu/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kerusakan lahan yang disebabkan aktifitas PT. Niagamas Gemilang di Desa Jonggon, kecamatan Loa Kulu.

Rapat ini digaler Senin (07/07/2025), di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar. Dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.

Usai rapat kepada awak media, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa permasalahan terkait status antara pihak perusahaan dan masyarakat dikecamatan Loa Kulu ini sudah lama dirapatkan di Komisi l DPRD Kukar.

Bahkan ia menyebutkan rapat mediasi permasalahan tersebut juga sudah sampai empat kali dirapatkan akan tetapi belum ada keputusan yang pasti. 

Dijelaskannya bahwa duduk permasalahan ini yaitu masyarakat yang kini tinggal diwilayah tersebut ialah masyarakat transmigrasi, dimana sebelum masyarakat transmigrasi pindah menghuni.

Dan disana pihak perusahaan telah beroperasi di daerah tersebut, masyarakat tersebut menilai kurangnya atensi dari perusahaan tentang kepemilikan lahan tersebut sehingga ingin mengambil alih lahan tersebut beserta tanaman yang telah perusahaan itu tanam (sawit).

Pihak perusahaan tidak ingin karena mereka telah menanam sawit tersebut dan memiliki hak, namun masyarakat bersikeras untuk mengambil lahan tersebut.

Menengahi hal tersebut melalui RDP Komisi l DPRD Kukar, yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengeluarkan hasil bahwa pihak perusahaan dan masyarakat bersepakat untuk bermitra.

“Jadi dipertemuan sebelum-sebelumnya belum ada keputusan yang jelas dari pihak perusahaan apakah ini bermitra atau tidak. Sehingga ini tidak memberikan kejelasan bagi masyarakat disana,” ujar Ahmad Yani.

Namun setelah dilakukannya RDP hari ini, ia mengungkapkan hasil keputusan rapat tersebut pihak PT Niagamas Gemilang yang ada di Desa Jonggong di Kecamatan Loa kulu siap bermitra dengan masyarakat sebagai pemilik lahan yang telah bersertifikat.

“Ternyata setelah kami rapatkan tadi, sudah ada solusi perusahaan dan masyarakat kecamatan Loa Kulu khususnya Desa Jonggon siap bermitra dengan pihak perusahaan,” katanya.

Ahmad Yani mengatakan adanya solusi atas permasalahan tersebut juga menjadi harapan DPRD Kukar, yakni menyelesaikan permasalahan dengan menemukan solusi terbaik bagi masing-masing pihak.

“Hal itulah yang memang menjadi inspirasi DPRD Kukar, bahwa tidak semestinya kita selalu memikirkan konflik itu atau permasalahan itu ujung-ujungnya pengadilan,” ujarnya.

“Kita harap bisa berdamai, bisa bersaudara di mana pun berada, termasuk di DPRD ini kita berusaha mendamaikan bagaimana masyarakat itu dengan perusahaan itu bis

Ia menilai dengan kerjasama yang baik, dan saling menguntungkan tentu ini semua pihak mengharapkan kesejahteraan, hal inilah yang DPRD Kukar terus upayakan.

Dirinya juga menyebutkan, mengingat pihak perusahaan juga sebagai mitra pemerintah kabupaten dalam hal melaksanakan perkebunan khususnya di kecamatan Loa Kulu. Ia ingin perusahaan juga bisa mengayomi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat setempat.

“Apalagi kalau memang masyarakat punya hak di situ, punya hak terkait dengan tanah. Karena memang dengan adanya sertifikat itu menandakan bahwa kepemilikan masyarakat sah. Ini perlu diperhatiakan,” tutupnyq (Adv/Tan)