Rapat Dengar Pendapat DPRD Kukar Akhiri Sengketa Lahan PT Niagamas di Jonggon
(RDP DPRD terkait Permohonan Bantuan Mediasi Kerusakan Lahan oleh PT. Niagamas Gemilang di kecamatan Loa Kulu/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kerusakan lahan yang
disebabkan aktifitas PT. Niagamas Gemilang di Desa Jonggon, kecamatan Loa Kulu.
Rapat ini digaler Senin
(07/07/2025), di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar. Dan dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.
Usai rapat kepada awak
media, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa permasalahan terkait status antara pihak
perusahaan dan masyarakat dikecamatan Loa Kulu ini sudah lama dirapatkan di
Komisi l DPRD Kukar.
Bahkan ia menyebutkan
rapat mediasi permasalahan tersebut juga sudah sampai empat kali dirapatkan
akan tetapi belum ada keputusan yang pasti.
Dijelaskannya bahwa duduk
permasalahan ini yaitu masyarakat yang kini tinggal diwilayah tersebut ialah
masyarakat transmigrasi, dimana sebelum masyarakat transmigrasi pindah
menghuni.
Dan disana pihak
perusahaan telah beroperasi di daerah tersebut, masyarakat tersebut menilai
kurangnya atensi dari perusahaan tentang kepemilikan lahan tersebut sehingga
ingin mengambil alih lahan tersebut beserta tanaman yang telah perusahaan itu
tanam (sawit).
Pihak perusahaan tidak
ingin karena mereka telah menanam sawit tersebut dan memiliki hak, namun
masyarakat bersikeras untuk mengambil lahan tersebut.
Menengahi hal tersebut
melalui RDP Komisi l DPRD Kukar, yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad
Yani, mengeluarkan hasil bahwa pihak perusahaan dan masyarakat bersepakat untuk
bermitra.
“Jadi dipertemuan
sebelum-sebelumnya belum ada keputusan yang jelas dari pihak perusahaan apakah
ini bermitra atau tidak. Sehingga ini tidak memberikan kejelasan bagi
masyarakat disana,” ujar Ahmad Yani.
Namun setelah dilakukannya
RDP hari ini, ia mengungkapkan hasil keputusan rapat tersebut pihak PT Niagamas
Gemilang yang ada di Desa Jonggong di Kecamatan Loa kulu siap bermitra dengan
masyarakat sebagai pemilik lahan yang telah bersertifikat.
“Ternyata setelah kami
rapatkan tadi, sudah ada solusi perusahaan dan masyarakat kecamatan Loa Kulu
khususnya Desa Jonggon siap bermitra dengan pihak perusahaan,” katanya.
Ahmad Yani mengatakan
adanya solusi atas permasalahan tersebut juga menjadi harapan DPRD Kukar, yakni
menyelesaikan permasalahan dengan menemukan solusi terbaik bagi masing-masing
pihak.
“Hal itulah yang memang
menjadi inspirasi DPRD Kukar, bahwa tidak semestinya kita selalu memikirkan
konflik itu atau permasalahan itu ujung-ujungnya pengadilan,” ujarnya.
“Kita harap bisa berdamai,
bisa bersaudara di mana pun berada, termasuk di DPRD ini kita berusaha
mendamaikan bagaimana masyarakat itu dengan perusahaan itu bis
Ia menilai dengan
kerjasama yang baik, dan saling menguntungkan tentu ini semua pihak
mengharapkan kesejahteraan, hal inilah yang DPRD Kukar terus upayakan.
Dirinya juga menyebutkan,
mengingat pihak perusahaan juga sebagai mitra pemerintah kabupaten dalam hal
melaksanakan perkebunan khususnya di kecamatan Loa Kulu. Ia ingin perusahaan
juga bisa mengayomi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat setempat.
“Apalagi
kalau memang masyarakat punya hak di situ, punya hak terkait dengan tanah.
Karena memang dengan adanya sertifikat itu menandakan bahwa kepemilikan
masyarakat sah. Ini perlu diperhatiakan,” tutupnyq (Adv/Tan)