Pelaku Curanmor 12 Unit Dibekuk Polsek Muara Jawa
TENGGARONG, Polsek Muara Jawa akhirnya megamankam dua pelaku curanmor lintas kota antar kabupaten. Dari tangan para pelaku, Polsek Muara Jawa berhasil amankan 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
Mulanya, Polsek Muara Jawa menangkap Kamiruddin (40) dan
bersamanya didapati 1 unit motor merupakan hasil curian pelaku.
Dari pengembangan, unit gabungan Polsek Muara Jawa, Polsek
Samboja yang di back-up Polsek Anggana kembali menciduk pelaku lain atas nama
Nurdin (34) di Kecamatan Sambutan Kota, Samarinda, dan mengamankan sembilan
unit motor lainnya.
Tidak hanya itu, kepolisian kembali berhasil amankan dua unit
motor lagi, satu unit motor di Kelurahan Tamapole, Kecamatan Muara Jawa dan
satu unit motor di Kelurahan Senipah, Kecamatan Tanjung Harapan.
"Pelaku merupakan curanmor lintas kabupaten dan kota,"
ujar Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman saat dikonfirmasi oleh Poskotakaltimnews.com Jumat
(23/8/2019).
Kedua pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci motor korban
dan kemudian memasukkannya ke dalam mobil Grand Max milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepolisian mendapati sebanyak
lima TKP yang menjadi tempat kedua pelaku ini melakukan aksinya dalam 2 bulan
terakhir, yakni di Muara Jawa (3 unit), Samboja (3 unit), Samarinda Seberang (3
unit), Anggana 2 unit), dan Sanga-sanga (1 unit).
Dari hasil kejahatannya, kini kedua pelaku harus menginap di sel
tahanan Polsek Muara Jawa. Para pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4E Jo
Pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahan kurungan penjara.pii/poskotakaltimnews.com