Pendirian PAUD dan PNFI Kini Wajib Lewat DPMPTSP

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Sistem perizinan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) di Kutai Kartanegara kini tidak lagi cukup melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Sejak diberlakukannya regulasi terbaru, seluruh proses izin wajib diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jadi berbeda dengan dulu. Kalau sebelumnya cukup di Disdikbud, sekarang harus melalui DPMPTSP,” ujar Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, pada Sabtu (26/7/2025).

Joko menjelaskan, pihak yang ingin mendirikan lembaga pendidikan wajib menyiapkan dokumen digital dan mengunggahnya melalui sistem yang ditentukan.

Beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta bukti bahwa lembaga tersebut berada di bawah naungan yayasan berbadan hukum.

“Harus ada yayasan sebagai lembaga pembina. Kalau tidak, izinnya tidak akan diproses,” tegasnya.

Perubahan regulasi ini menyesuaikan dengan ketentuan nasional yang mengedepankan legalitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Joko menegaskan, legalitas lembaga menjadi kunci agar pemerintah dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan bantuan secara tepat sasaran.

“Apabila legal, maka harus dipenuhi syarat seperti tadi. Jadi masyarakat harus memahami hal ini sebelum mendirikan lembaga,” katanya.(adv)