Pendirian PAUD dan PNFI Kini Wajib Lewat DPMPTSP
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Sistem perizinan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) di Kutai Kartanegara kini tidak lagi cukup melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Sejak diberlakukannya
regulasi terbaru, seluruh proses izin wajib diajukan melalui Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Jadi berbeda dengan dulu.
Kalau sebelumnya cukup di Disdikbud, sekarang harus melalui DPMPTSP,” ujar Plt
Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, pada Sabtu (26/7/2025).
Joko menjelaskan, pihak
yang ingin mendirikan lembaga pendidikan wajib menyiapkan dokumen digital dan
mengunggahnya melalui sistem yang ditentukan.
Beberapa dokumen yang
harus dipenuhi antara lain akta notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta
bukti bahwa lembaga tersebut berada di bawah naungan yayasan berbadan hukum.
“Harus ada yayasan sebagai
lembaga pembina. Kalau tidak, izinnya tidak akan diproses,” tegasnya.
Perubahan regulasi ini
menyesuaikan dengan ketentuan nasional yang mengedepankan legalitas dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Joko menegaskan, legalitas
lembaga menjadi kunci agar pemerintah dapat melakukan pembinaan, pengawasan,
dan bantuan secara tepat sasaran.
“Apabila legal, maka harus
dipenuhi syarat seperti tadi. Jadi masyarakat harus memahami hal ini sebelum
mendirikan lembaga,” katanya.(adv)