Distribusi Gas 3 Kg Bermasalah, Diskoperindag Berau Panggil Agen dan Pertamina
Rapat pertemuan Diskoperindag Berau dengan agen, pemilik pangkalan, serta perwakilan Pertamina. (pic : sep/Fn)
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Menyikapi masalah distribusi gas dan kelangkaan LPG bersubsidi 3 kilogram Kabupaten Berau, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mengambil tindakan melalui pertemuan yang dilaksanakan Rabu (6/8/2024) dengan menghadirkan puluhan agen, pemilik pangkalan, serta perwakilan Pertamina.
Pertemuan ini
dipimpin langsung oleh Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, didampingi
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan, Hotlan Silalahi.
Dikesempatan itu Eva menegaskan bahwa
pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan LPG
bersubsidi. “Keresahan masyarakat ini, di mana kami dalam sehari bisa menerima
keluhan berkali-kali. Ini yang harus segera kami luruskan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut,
sejumlah permasalahan utama mulai terungkap. Salah satunya adalah penghentian
kuota puluhan ribu tabung LPG 3 Kg sejak dua bulan terakhir. Selain itu,
ditemukan pula praktik pembelian gas oleh pihak-pihak yang tidak berhak secara
aturan.
Sementara itu Hotlan
Silalahi mengungkapkan adanya pangkalan fiktif yang tidak melakukan aktivitas
penjualan, namun tetap tercatat sebagai penerima distribusi. Ini menjadi tanda
tanya besar di lapangan kenapa kondisi ini bisa terjadi.
“Kami bahkan
mendapati ASN yang ikut membeli LPG bersubsidi, padahal secara regulasi tidak
diperbolehkan,” tegasnya.
Diskoperindag juga menyoroti praktik distribusi yang menyimpang dari ketentuan. Pihaknya mengingatkan bahwa hanya sub-penyalur atau pangkalan resmi yang berhak mengambil gas dari agen untuk disalurkan langsung ke masyarakat, bukan untuk dijual kembali ke pengecer.
Sebagai tindak lanjut
dari pertemuan ini, Diskoperindag Berau akan melakukan inspeksi mendadak
(sidak) ke sejumlah titik distribusi mulai Kamis (7/8/2025). Jika ditemukan
pelanggaran, dinas tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan
hubungan usaha terhadap pangkalan yang terbukti menyalahi aturan. (sep/FN)