Distribusi Gas 3 Kg Bermasalah, Diskoperindag Berau Panggil Agen dan Pertamina

img

Rapat pertemuan Diskoperindag Berau dengan agen, pemilik pangkalan, serta perwakilan Pertamina. (pic : sep/Fn)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Menyikapi masalah distribusi gas dan kelangkaan LPG bersubsidi 3 kilogram Kabupaten Berau, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) mengambil tindakan melalui pertemuan yang dilaksanakan Rabu (6/8/2024) dengan menghadirkan puluhan agen, pemilik pangkalan, serta perwakilan Pertamina.

 

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, didampingi Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan, Hotlan Silalahi.

 

Dikesempatan itu Eva menegaskan bahwa pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan LPG bersubsidi. “Keresahan masyarakat ini, di mana kami dalam sehari  bisa menerima keluhan berkali-kali. Ini yang harus segera kami luruskan,” ujarnya.

 

Dalam forum tersebut, sejumlah permasalahan utama mulai terungkap. Salah satunya adalah penghentian kuota puluhan ribu tabung LPG 3 Kg sejak dua bulan terakhir. Selain itu, ditemukan pula praktik pembelian gas oleh pihak-pihak yang tidak berhak secara aturan.

 

Sementara itu Hotlan Silalahi mengungkapkan adanya pangkalan fiktif yang tidak melakukan aktivitas penjualan, namun tetap tercatat sebagai penerima distribusi. Ini menjadi tanda tanya besar di lapangan kenapa kondisi ini bisa terjadi.

 

“Kami bahkan mendapati ASN yang ikut membeli LPG bersubsidi, padahal secara regulasi tidak diperbolehkan,” tegasnya.

 

Diskoperindag juga menyoroti praktik distribusi yang menyimpang dari ketentuan. Pihaknya mengingatkan bahwa hanya sub-penyalur atau pangkalan resmi yang berhak mengambil gas dari agen untuk disalurkan langsung ke masyarakat, bukan untuk dijual kembali ke pengecer.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Diskoperindag Berau akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik distribusi mulai Kamis (7/8/2025). Jika ditemukan pelanggaran, dinas tidak segan-segan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan yang terbukti menyalahi aturan. (sep/FN)