Polres Berau Siap Tindak Tegas Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepolisian Resor (Polres) Berau menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Berau. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, dalam pertemuan bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau pada Rabu (6/8/2025) lalu.

 

Dalam pernyataannya, Ipda Yoga menyoroti adanya laporan terkait kios-kios yang menjual LPG bersubsidi tanpa kejelasan asal usul barang tersebut. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersikap tegas dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

 

"Seperti adanya laporan tentang kios yang menjual LPG bersubsidi, yang entah dari mana asalnya. Kalau memang ditemukan, mari kita cek bersama-sama dan laporkan. Kami siap menaikkan kasusnya," ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut peredaran LPG 3 kilogram tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Polres Berau akan menelusuri asal pasokan hingga ke tingkat pangkalan.

 

"Bisa menjadi perhatian karena itu bisa kita kenakan sanksi administratif maupun pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1," tambahnya.

 

Lebih lanjut, Ipda Yoga mengingatkan bahwa bila ditemukan indikasi pelanggaran oleh aparat dalam proses penyelidikan, maka akan langsung dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ia pun berharap para pelaku usaha, terutama agen dan pemilik pangkalan LPG, menjalankan usaha secara jujur dan sesuai regulasi.

"Tolong jalankan usaha masing-masing secara jujur. Selama ini Polres Berau juga rutin melakukan patroli dan pengecekan langsung ke agen maupun pangkalan, sesuai instruksi dari Polda. Mungkin belum ditemukan pelanggaran besar, tapi saya ingatkan dari sekarang, hati-hati," tutupnya. (sep/FN)