Cabuli Santri di Ponpes Tenggarong Seberang Sejak 2024-2025, Pelaku Diancam Pidana Hingga 15 Tahun Penjara

img

Konferensi Pers Polres Kukar Kasus Pelecehan Seksual oleh oknum pengajar Ponpes Tenggarong Seberang. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pelaku kasus tindak pidana pencabulan berinisial MA yang merupakan seorang pengajar Pondok Pesantren di Tenggarong Seberang, resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Kukar. Penggumuman itu disampaikan dalam konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kompol M. Aldy Harjasatya pada Jumat (15/08/2025), di aula Polres Kukar.

 

Terungkap bahwa MA telah melakukan aksi pencabulannya terhadap para korban yang merupakan santrinya sejak Januari 2024 hingga Juli 2025.

 

Aldy mengungkapkan adapun modus yang dilakukan tersangka MA yaitu memanfaatkan waktu malam hari untuk melancarkan perbuatan tidak senonohnya itu.

 

“Pelaku memanfaatkan malam hari ketika pondok sudah tidak ada kegiatan, sekitar pukul 23.00, dengan menyuruh asistennya menjemput korban. Korban dibawa ke ruang galeri kaligrafi, disuruh tidur dengan selimut tebal, dan di situlah tersangka melakukan aksinya,” ujar Aldy pada konferensi Pers.

 

Aldy juga menyampaikan saat ini semua korban sudah keluar dari pondok pesantren tersebut.

 

Pada kesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah menerima enam laporan dari para korban.

 

Sementara salah satunya masih dalam tahap proses. Selain itu diungkapkannya juga satu dari salah satu korban telah mendapat perlakukan dari tersangka MA hingga enam kali.

 

“Laporan diterima pada 11 Agustus dan tersangka diamankan pada 14 Agustus. Kasus ini berlangsung lebih dari satu setengah tahun, menunjukkan pola berulang dari tersangka,” ungkap Ecky.

 

Lebih lanjut Ecky mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit handphone milik MA. Mengejutkannya di dalam handphone milik tersangka Polisi menemukan beberapa video sesama jenis meskipun tidak diakui oleh tersangka.

 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu selimut, satu bantal, dan satu celana panjang.

 

Hingga saat ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Kukar tersangka MA belum mengakui perbuatannya dan mengklaim korban datang sendiri ke ruang galeri.

 

“Adapun kelainan seksual pelaku masih kami dalami. Kami telah memeriksa empat saksi, namun mereka mengaku tidak mengetahui kejadian ini,” pungkas Wakapolres.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 76 Y UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 2 dan ayat 4 Tahun 2016 dan 2017 (perubahan kedua), juncto Pasal 64 dan 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

 

Hingga saat ini pihak kepolisian Polres Kukar masih membuka peluang bagi pihak lain, korban-korban lainnya untuk melapor. (Tan)