Cabuli Santri di Ponpes Tenggarong Seberang Sejak 2024-2025, Pelaku Diancam Pidana Hingga 15 Tahun Penjara
Konferensi Pers Polres Kukar Kasus Pelecehan Seksual oleh oknum pengajar Ponpes Tenggarong Seberang. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pelaku kasus tindak pidana pencabulan berinisial MA yang merupakan seorang pengajar Pondok Pesantren di Tenggarong Seberang, resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Kukar. Penggumuman itu disampaikan dalam konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Kompol M. Aldy Harjasatya pada Jumat (15/08/2025), di aula Polres Kukar.
Terungkap bahwa MA
telah melakukan aksi pencabulannya terhadap para korban yang merupakan
santrinya sejak Januari 2024 hingga Juli 2025.
Aldy mengungkapkan
adapun modus yang dilakukan tersangka MA yaitu memanfaatkan waktu malam hari
untuk melancarkan perbuatan tidak senonohnya itu.
“Pelaku memanfaatkan
malam hari ketika pondok sudah tidak ada kegiatan, sekitar pukul 23.00, dengan
menyuruh asistennya menjemput korban. Korban dibawa ke ruang galeri kaligrafi,
disuruh tidur dengan selimut tebal, dan di situlah tersangka melakukan aksinya,”
ujar Aldy pada konferensi Pers.
Aldy juga
menyampaikan saat ini semua korban sudah keluar dari pondok pesantren tersebut.
Pada kesempatan yang
sama Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan hingga saat
ini pihaknya sudah menerima enam laporan dari para korban.
Sementara salah
satunya masih dalam tahap proses. Selain itu diungkapkannya juga satu dari
salah satu korban telah mendapat perlakukan dari tersangka MA hingga enam kali.
“Laporan diterima
pada 11 Agustus dan tersangka diamankan pada 14 Agustus. Kasus ini berlangsung
lebih dari satu setengah tahun, menunjukkan pola berulang dari tersangka,”
ungkap Ecky.
Lebih lanjut Ecky
mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit handphone milik
MA. Mengejutkannya di dalam handphone milik tersangka Polisi menemukan beberapa
video sesama jenis meskipun tidak diakui oleh tersangka.
Adapun barang bukti
yang diamankan berupa satu selimut, satu bantal, dan satu celana panjang.
Hingga saat ini
dikatakan Kasat Reskrim Polres Kukar tersangka MA belum mengakui perbuatannya
dan mengklaim korban datang sendiri ke ruang galeri.
“Adapun kelainan
seksual pelaku masih kami dalami. Kami telah memeriksa empat saksi, namun
mereka mengaku tidak mengetahui kejadian ini,” pungkas Wakapolres.
Atas perbuatannya
tersangka dijerat dengan Pasal 76 Y UU
RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 2 dan ayat 4
Tahun 2016 dan 2017 (perubahan kedua), juncto Pasal 64 dan 65 KUHP, dengan
ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Hingga saat ini pihak kepolisian Polres Kukar masih membuka peluang bagi pihak lain, korban-korban lainnya untuk melapor. (Tan)