Desman Minang Endianto: Penyelesaian Lahan PT Niagamas Harus Win-Win Solution
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara
(Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan
oleh PT Niagamas Gemilang di Kecamatan Loa Kulu berjalan adil dan transparan.
RDP tersebut digelar
pada Selasa (19/08/2025) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar. Rapat
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan dihadiri jajaran
Komisi I DPRD, yakni Anisa Mulia Utami, Erwin, Wandi, Desman Minang Endianto,
Sugeng Hariadi, Jamhari, dan Safruddin.
Turut hadir pula
perwakilan perusahaan, masyarakat terdampak, serta Dinas Perkebunan. Kehadiran
lintas pihak tersebut menandakan seriusnya upaya mencari solusi bersama.
Usai rapat anggota
Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengungkapkan bahwa rapat
menghasilkan kesepakatan untuk memberi waktu tambahan kepada masyarakat terkait
keputusan pembebasan lahan tersebut.
“Sesuai dengan
keputusan rapat, diberi waktu lagi dua minggu untuk masyarakat melalui desa
memikirkan atau merembukkan kembali opsi-opsi skema yang sudah disampaikan
perusahaan,” ujar Desman saat diwawancarai awak media usai rapat.
Dikatakan Desman PT
Niagamas Gemilang sudah menawarkan beberapa skema dan perhitungan, namun
sebagian besar masyarakat masih menilai tawaran tersebut belum sesuai.
Atas hal tersebut
dikatakannya DPRD Kukar pun meminta agar hasil RDP ini disampaikan kembali oleh Sekretaris Desa kepada warga, sehingga masyarakat dapat memahami secara
menyeluruh.
“Harapan kami, jangan
sampai masalah ini berujung ke pengadilan. Lebih baik ada kesepakatan melalui
musyawarah antara kedua belah pihak,” katanya.
Desman juga
menegaskan bahwa opsi dari perusahaan tidak bersifat final. Menurutnya, solusi
terbaik dari masyarakat juga harus diakomodir agar tercipta win-win solution.
Ia juga menyoroti
kekhawatiran warga terhadap perhitungan ganti rugi yang dinilai belum
independen. Meski demikian, Desman
menilai keberadaan skema tawaran dari perusahaan menunjukkan adanya progres
nyata dibanding pertemuan sebelumnya.
Selain membahas
skema, pada rapat itu DPRD Kukar juga menyoroti luas lahan yang masuk dalam
proses pembebasan.
Desman mengungkapkan,
berdasarkan keterangan masyarakat, sekitar 14 hektare lahan telah
bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.
“Kalau ditotal bisa
sekitar 20-an hektare. Tapi yang sudah jelas datanya sekitar 14 hektare itu,”
tegasnya..
Terkait RDP
permasalahan pembebasan lahan ini. Desman menyebutkan proses penyelesaian ini
bukan yang pertama kali digelar. Ia menyebut, RDP terkait persoalan lahan ini
sudah dilakukan lebih dari lima kali.
“Yang pasti RDP ini
cukup panjang, menguras energi dan waktu, karena memang masih ada banyak agenda
lain juga,” katanya.
Diakuinya meski
melelahkan, Desman memastikan DPRD Kukar tetap konsisten mendampingi masyarakat
agar hak-haknya tidak terabaikan.
Menurut Desman,
dengan adanya opsi dari perusahaan sudah menunjukkan kemajuan dan patut di
apresiasi.
“ Jika sebelumnya
tidak ada opsi atau nilai yang ditawarkan, kini perusahaan mulai membuka ruang
diskusi dengan memaparkan skema ganti rugi,” katanya.
“Ini artinya progres. Tinggal bagaimana kedua belah pihak menyamakan persepsi. Kami beri waktu dua minggu ini untuk masyarakat berembuk melalui desa, lalu hasilnya bisa disampaikan kembali kepada perusahaan,” tambahnya.
Dirinya juga
menambahkan pihak DPRD Kukar tetap berusaha menjaga komunikasi agar
penyelesaian bisa damai dan saling menguntungkan satu sama lain. (Adv/Tan)