Desman Minang Endianto: Penyelesaian Lahan PT Niagamas Harus Win-Win Solution

img

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan oleh PT Niagamas Gemilang di Kecamatan Loa Kulu berjalan adil dan transparan.

 

RDP tersebut digelar pada Selasa (19/08/2025) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dan dihadiri jajaran Komisi I DPRD, yakni Anisa Mulia Utami, Erwin, Wandi, Desman Minang Endianto, Sugeng Hariadi, Jamhari, dan Safruddin.

 

Turut hadir pula perwakilan perusahaan, masyarakat terdampak, serta Dinas Perkebunan. Kehadiran lintas pihak tersebut menandakan seriusnya upaya mencari solusi bersama.

 

Usai rapat anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengungkapkan bahwa rapat menghasilkan kesepakatan untuk memberi waktu tambahan kepada masyarakat terkait keputusan pembebasan lahan tersebut.

 

“Sesuai dengan keputusan rapat, diberi waktu lagi dua minggu untuk masyarakat melalui desa memikirkan atau merembukkan kembali opsi-opsi skema yang sudah disampaikan perusahaan,” ujar Desman saat diwawancarai awak media usai rapat.

 

Dikatakan Desman PT Niagamas Gemilang sudah menawarkan beberapa skema dan perhitungan, namun sebagian besar masyarakat masih menilai tawaran tersebut belum sesuai.

 

Atas hal tersebut dikatakannya DPRD Kukar pun meminta agar hasil RDP ini disampaikan kembali oleh Sekretaris Desa kepada warga, sehingga masyarakat dapat memahami secara menyeluruh.

 

“Harapan kami, jangan sampai masalah ini berujung ke pengadilan. Lebih baik ada kesepakatan melalui musyawarah antara kedua belah pihak,” katanya.

 

Desman juga menegaskan bahwa opsi dari perusahaan tidak bersifat final. Menurutnya, solusi terbaik dari masyarakat juga harus diakomodir agar tercipta win-win solution.

 

Ia juga menyoroti kekhawatiran warga terhadap perhitungan ganti rugi yang dinilai belum independen.  Meski demikian, Desman menilai keberadaan skema tawaran dari perusahaan menunjukkan adanya progres nyata dibanding pertemuan sebelumnya.

 

Selain membahas skema, pada rapat itu DPRD Kukar juga menyoroti luas lahan yang masuk dalam proses pembebasan.

 

Desman mengungkapkan, berdasarkan keterangan masyarakat, sekitar 14 hektare lahan telah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.

 

“Kalau ditotal bisa sekitar 20-an hektare. Tapi yang sudah jelas datanya sekitar 14 hektare itu,” tegasnya..

 

Terkait RDP permasalahan pembebasan lahan ini. Desman menyebutkan proses penyelesaian ini bukan yang pertama kali digelar. Ia menyebut, RDP terkait persoalan lahan ini sudah dilakukan lebih dari lima kali.

 

“Yang pasti RDP ini cukup panjang, menguras energi dan waktu, karena memang masih ada banyak agenda lain juga,” katanya.

 

Diakuinya meski melelahkan, Desman memastikan DPRD Kukar tetap konsisten mendampingi masyarakat agar hak-haknya tidak terabaikan.

 

Menurut Desman, dengan adanya opsi dari perusahaan sudah menunjukkan kemajuan dan patut di apresiasi.

 

“ Jika sebelumnya tidak ada opsi atau nilai yang ditawarkan, kini perusahaan mulai membuka ruang diskusi dengan memaparkan skema ganti rugi,” katanya.

 

“Ini artinya progres. Tinggal bagaimana kedua belah pihak menyamakan persepsi. Kami beri waktu dua minggu ini untuk masyarakat berembuk melalui desa, lalu hasilnya bisa disampaikan kembali kepada perusahaan,” tambahnya.

Dirinya juga menambahkan pihak DPRD Kukar tetap berusaha menjaga komunikasi agar penyelesaian bisa damai dan saling menguntungkan satu sama lain. (Adv/Tan)