Dana Koperasi Merah Putih Bisa Capai Rp3 Miliar, Ada Masa Tenggang 8 Bulan

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati, memaparkan mekanisme pendanaan Koperasi Merah Putih (KMP) yang bersumber dari perbankan. Menurutnya, plafon pinjaman maksimal yang bisa diakses koperasi mencapai  Rp3 miliar dengan tenor pinjaman selama 6 tahun.

 

“Ada masa tenggang (grace period) 6–8 bulan. Artinya, jika koperasi belum bisa mencicil di awal, bank tidak langsung mengenakan penalti. Harapannya dalam periode itu usaha sudah bisa jalan,” ungkapnya dalam rapat koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) se-Kabupaten Berau di Gedung Balai Mufakat, Selasa (26/8/2025). 

 

Dana pinjaman dapat digunakan untuk  belanja modal (capital expenditure) seperti pembelian aset atau kendaraan operasional, serta biaya operasional (operational expenditure) koperasi. Cicilan pinjaman ditetapkan flat selama periode pinjaman. Untuk menjaga likuiditas, pemerintah akan membantu perbankan dengan penempatan dana.

 

“Selain itu, ada intersep melalui dana desa, DAU, atau DBH sebagai jaring pengaman apabila terjadi gagal bayar,” tambahnya.

 

Meski demikian, Viera menekankan adanya kendala hukum. “Dana desa adalah dana publik, sementara koperasi merupakan badan privat. Daerah juga dilarang memberi jaminan atas pinjaman pihak lain. Karena itu, perlu sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi pelanggaran,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan itu Kepala KPPN juga mengingatkan, jika terjadi gagal bayar, aset yang dibeli dari dana pinjaman bisa dijadikan jaminan. “Setiap transaksi harus tercatat dengan jelas agar transparansi dan akuntabilitas terjaga,” tegasnya.

 

Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih telah dibentuk melalui SK Bupati Berau Nomor 264 Tahun 2025. Hingga 31 Mei 2025, tercatat 10 kelurahan dan 96 kampung telah melaksanakan musyawarah serta membentuk koperasi. Empat kampung di Kecamatan Segah sempat terlambat lantaran terdampak banjir.

 

Secara keseluruhan telah terbentuk 109 koperasi, terdiri atas 10 Koperasi Kelurahan Merah Putih dan 99 Koperasi Desa Merah Putih. Bahkan ada dua desa yang sepakat bergabung membentuk satu koperasi bersama.

Per 1 Juli 2025, seluruh koperasi tersebut telah memiliki akta pendirian melalui kerja sama dengan Perhimpunan Notaris Kabupaten Berau. Kemudian pada 21 Juli 2025, koperasi-koperasi tersebut diresmikan secara serentak oleh Presiden RI melalui Zoom Meeting yang juga diikuti Kabupaten Berau. (sep/FN)