Menyoroti Soal Pajak Daerah dan Utang PFK Berau, Fraksi Gerinda Minta Pemkab Perkuat Pengawasan Keuangan
M. Ichsan Rapi.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Dibalik keberhasilan Pemerintah Kabupaten
Berau mempertahankan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Fraksi Partai
Gerindra DPRD Berau menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera
mendapat perhatian serius. Mulai dari rendahnya realisasi beberapa sektor pajak
daerah hingga melonjaknya utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
Penjelasan itu
disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, M. Ichsan Rapi, dalam rapat paripurna
DPRD Berau mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2025, awal pekan lalu.
Menurut M Ichsan Rapi,
capaian opini WTP memang patut diapresiasi, namun penghargaan tersebut tidak
boleh membuat pemerintah daerah lengah terhadap berbagai persoalan yang masih
ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami dari Fraksi
Gerindra mencatat realisasi penerimaan pajak sarang burung walet hanya
mencapai 3,3 persen dari target yang
telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(MBLB) juga baru mencapai 18,3 persen. Angka tersebut dinilai mencerminkan
belum optimalnya upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan asli
daerah. Padahal, sektor pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat,” ungkapnya.
Untuk ke depannya Fraksi
Gerindra meminta Pemkab Berau melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari
memperbarui data objek pajak, meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak,
memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, hingga mengevaluasi efektivitas
sistem pemungutan yang selama ini diterapkan.
Selain pendapatan
daerah, perhatian Gerindra juga tertuju pada peningkatan utang Perhitungan
Fihak Ketiga (PFK) yang melonjak sangat tajam dalam satu tahun terakhir di
periode 2024 ke 2025.
Data yang disampaikan
fraksi menunjukkan nilai utang PFK meningkat dari sekitar Rp22 juta pada tahun
2024 menjadi Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2025. Kenaikan tersebut dinilai
harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun
administrasi di kemudian hari.
"PFK bukan utang
biasa. Ini merupakan pajak atau kewajiban pihak ketiga yang sudah dipotong atau
dipungut bendahara, tetapi belum disetorkan. Mengapa belum disetor dan siapa
yang bertanggung jawab, itu harus menjadi perhatian pemerintah daerah,"
katanya.
Di sisi lain, Fraksi
Gerindra juga mengingatkan agar pengelolaan belanja daerah dilakukan secara
lebih cermat. Menurutnya, penyusunan anggaran harus berbasis data yang akurat
sehingga tidak memunculkan SiLPA akibat perencanaan belanja yang terlalu tinggi
dibanding kebutuhan riil.
"Kami meminta agar Pemda berhati-hati dalam mengelola keuangan, terutama pada belanja pegawai. Semua harus berbasis data, dan SiLPA jangan sampai terbentuk karena penganggaran belanja yang terlalu longgar," ujarnya.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa seluruh catatan tersebut bukan untuk mengurangi apresiasi atas raihan opini WTP, melainkan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Fraksi berharap Pemerintah Kabupaten Berau segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi tersebut melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kepatuhan fiskal, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan langkah tersebut, opini WTP tidak hanya menjadi
simbol keberhasilan administrasi keuangan, tetapi juga mencerminkan tata kelola
pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat
nyata bagi masyarakat Kabupaten Berau. (sep/FN/Advertorial)