42 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Pemkab Berau Berikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu dan Nikah Massal yang diikuti 42 pasangan dari tiga Kecamatan di Kantor UPT Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini
merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang
sudah menikah secara agama, tapi belum tercatat secara resmi oleh negara,
sekaligus membantu masyarakat yang terkendala biaya untuk melangsungkan
pernikahan.
Kepala Dinas Sosial
Berau, Iswahyudi, menjelaskan kegiatan ini memiliki empat tujuan utama.
Pertama, memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang pernikahannya belum
tercatat. Kedua, memfasilitasi pasangan yang ingin menikah namun terhalang
biaya.
Ketiga, membantu
masyarakat memperoleh dokumen pernikahan serta dokumen administrasi
kependudukan lainnya. Keempat, meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya pencatatan pernikahan bagi kehidupan keluarga di masa depan.
“Pencatatan
pernikahan ini penting, misalnya ketika anak masuk sekolah, mengakses fasilitas
kesehatan, hingga urusan kependudukan lainnya. Semua itu membutuhkan dokumen
resmi,” ungkap Iswahyudi.
Peserta sidang isbat
dan nikah massal kali ini terdiri dari 14 pasangan asal Kecamatan Tanjung
Redeb, 15 pasangan dari Kecamatan Sambaliung, serta 13 pasangan dari Kecamatan
Gunung Tabur. Proses Isbat sudah diselesaikan pada hari ini, sementara
pelaksanaan nikah massal akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Namun, Iswahyudi
menegaskan bahwa tidak semua pasangan dapat difasilitasi jika syarat hukum
tidak terpenuhi, misalnya usia calon pengantin yang masih di bawah 19
tahun.
“Kalau usianya belum
cukup, maka pernikahan harus ditunda. Tetapi mereka tetap akan diberikan arahan
agar tidak terjerumus pada hal-hal yang dilarang agama,” jelasnya.
Sekretaris Daerah
Berau, Muhammad Said, turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini.
Menurutnya, sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal adalah bentuk
kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Pemerintah ingin memastikan perkawinan yang belum tercatat bisa dilegalkan, sehingga keluarga memiliki kepastian hukum, baik untuk istri maupun anak. Dengan begitu, hak-hak mereka seperti warisan, pembagian harta, maupun perlindungan hukum lainnya bisa dijamin negara,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan
terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung. “Semoga kegiatan
bermanfaat ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tutupnya.
(sep/FN)