42 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu, Pemkab Berau Berikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu dan Nikah Massal yang diikuti 42 pasangan dari tiga Kecamatan di Kantor UPT Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial, Kamis (25/9/2025).

 

Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang sudah menikah secara agama, tapi belum tercatat secara resmi oleh negara, sekaligus membantu masyarakat yang terkendala biaya untuk melangsungkan pernikahan.

 

Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, menjelaskan kegiatan ini memiliki empat tujuan utama. Pertama, memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang pernikahannya belum tercatat. Kedua, memfasilitasi pasangan yang ingin menikah namun terhalang biaya.

 

Ketiga, membantu masyarakat memperoleh dokumen pernikahan serta dokumen administrasi kependudukan lainnya. Keempat, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan bagi kehidupan keluarga di masa depan.

 

“Pencatatan pernikahan ini penting, misalnya ketika anak masuk sekolah, mengakses fasilitas kesehatan, hingga urusan kependudukan lainnya. Semua itu membutuhkan dokumen resmi,” ungkap Iswahyudi.

 

Peserta sidang isbat dan nikah massal kali ini terdiri dari 14 pasangan asal Kecamatan Tanjung Redeb, 15 pasangan dari Kecamatan Sambaliung, serta 13 pasangan dari Kecamatan Gunung Tabur. Proses Isbat sudah diselesaikan pada hari ini, sementara pelaksanaan nikah massal akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

 

Namun, Iswahyudi menegaskan bahwa tidak semua pasangan dapat difasilitasi jika syarat hukum tidak terpenuhi, misalnya usia calon pengantin yang masih di bawah 19 tahun. 

 

“Kalau usianya belum cukup, maka pernikahan harus ditunda. Tetapi mereka tetap akan diberikan arahan agar tidak terjerumus pada hal-hal yang dilarang agama,” jelasnya.

 

Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Menurutnya, sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

 

“Pemerintah ingin memastikan perkawinan yang belum tercatat bisa dilegalkan, sehingga keluarga memiliki kepastian hukum, baik untuk istri maupun anak. Dengan begitu, hak-hak mereka seperti warisan, pembagian harta, maupun perlindungan hukum lainnya bisa dijamin negara,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung. “Semoga kegiatan bermanfaat ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tutupnya. (sep/FN)