Pembekalan Tim Panitia MHA Berau untuk Verifikasi Dokumen Usulan Masyarakat Adat

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten Berau menggelar pembekalan bagi Tim Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Gedung Balai Mufakat, Senin (29/9/2025). Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan tim dalam melakukan verifikasi dokumen usulan masyarakat adat dari Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, dan Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih.

 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Berau, M. Hendratno, mewakili Sekda Berau menyampaikan bahwa proses pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk menjaga eksistensi budaya, kearifan lokal, serta hubungan harmonis antara masyarakat dan lingkungan.

 

“Dokumen yang diverifikasi menjadi dasar penilaian apakah usulan masyarakat adat telah memenuhi syarat sesuai ketentuan. Proses ini membutuhkan ketelitian, kejujuran, dan sikap profesional,” ujarnya.

 

Hendratno menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melindungi, mengakui, dan memfasilitasi hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari identitas dan kebudayaan Kabupaten Berau.

 

Ia juga berpesan agar tim panitia MHA bekerja dengan sungguh-sungguh, mendengarkan aspirasi masyarakat, serta memastikan proses berjalan sesuai aturan.

 

“Verifikasi ini bukan hanya keperluan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan kita terhadap masyarakat adat sebagai kekayaan bangsa,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, untuk bersama-sama mendukung proses pengakuan masyarakat hukum adat yang transparan, adil, dan bermanfaat bagi pembangunan Berau.


Acara pembekalan ditutup dengan pernyataan resmi oleh Hendratno. Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang membawa kebaikan bagi masyarakat adat, khususnya di Kampung Dumaring dan Kampung Tembudan. (sep/FN)