Pembekalan Tim Panitia MHA Berau untuk Verifikasi Dokumen Usulan Masyarakat Adat
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pemerintah Kabupaten Berau menggelar pembekalan bagi Tim Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Gedung Balai Mufakat, Senin (29/9/2025). Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan tim dalam melakukan verifikasi dokumen usulan masyarakat adat dari Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, dan Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih.
Asisten Pemerintahan
dan Kesra Setkab Berau, M. Hendratno, mewakili Sekda Berau menyampaikan bahwa
proses pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar formalitas, melainkan
langkah strategis untuk menjaga eksistensi budaya, kearifan lokal, serta
hubungan harmonis antara masyarakat dan lingkungan.
“Dokumen yang
diverifikasi menjadi dasar penilaian apakah usulan masyarakat adat telah
memenuhi syarat sesuai ketentuan. Proses ini membutuhkan ketelitian, kejujuran,
dan sikap profesional,” ujarnya.
Hendratno menegaskan
bahwa pemerintah daerah berkomitmen melindungi, mengakui, dan memfasilitasi
hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, keberadaan masyarakat hukum adat merupakan
bagian penting dari identitas dan kebudayaan Kabupaten Berau.
Ia juga berpesan agar
tim panitia MHA bekerja dengan sungguh-sungguh, mendengarkan aspirasi
masyarakat, serta memastikan proses berjalan sesuai aturan.
“Verifikasi ini bukan hanya keperluan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan kita terhadap masyarakat adat sebagai kekayaan bangsa,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, untuk bersama-sama mendukung proses pengakuan masyarakat hukum adat yang transparan, adil, dan bermanfaat bagi pembangunan Berau.
Acara pembekalan
ditutup dengan pernyataan resmi oleh Hendratno. Ia berharap kegiatan
ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang membawa kebaikan
bagi masyarakat adat, khususnya di Kampung Dumaring dan Kampung Tembudan.
(sep/FN)