DPRD Kukar Tunggu Sikap Desa Sedulang untuk Tuntaskan Pemekaran Kecamatan Muara Kaman
RDP komisi I DPRD Kukar bersama dengan pihak terkait membahas pemekaran
Kecamatan Muara Kaman.(Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap akhir.
Dari total 20 desa yang ada di kecamatan
tersebut, sembilan desa telah menyatakan kesiapan bergabung dalam pembentukan
kecamatan baru.
Kini, DPRD Kukar tinggal menunggu keputusan
Desa Sedulang yang menjadi penentu penyelesaian proses pemekaran.
Keputusan Desa Sedulang tersebut menjadi fokus
pembahasan dalam Komisi I DPRD Kukar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat
(RDP) bersama Camat Muara Kaman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD), serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di Ruang Rapat Komisi I
DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (22/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut
pembahasan pembentukan kecamatan baru yang hingga kini masih menyisakan satu
persoalan, yakni sikap Desa Sedulang.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus
Sudarsono, mengatakan rapat tersebut digelar untuk menjawab berbagai pertanyaan
yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Desa Sedulang dan tokoh masyarakat,
terutama terkait kondisi infrastruktur menuju desa tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat sudah
dijelaskan, bahwa dalam waktu dekat, bahkan hingga tahun 2027, belum ada perencanaan
pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Karena itu, kita tinggal
menunggu jawaban dari pihak Desa Sedulang,” jelasnya.
Menurutnya, jawaban dari Desa Sedulang akan
menjadi dasar untuk menentukan komposisi akhir pembentukan kecamatan baru.
Apabila desa tersebut tidak bergabung, maka
Desa Benua Puhun yang telah menyatakan kesiapan akan masuk menggantikan
sehingga jumlah desa di kecamatan baru tetap berjumlah 10 desa.
“Atas jawaban yang telah disampaikan
pemerintah melalui Pak Camat, itu akan menjadi dasar bagi kita untuk menentukan
apakah Desa Sedulang akan bergabung ataukah digantikan oleh Desa Benua Puhun,”
ujarnya.
Agustinus menjelaskan, alasan Desa Sedulang
belum menentukan sikap bukan karena persoalan jarak, melainkan harapan agar
pemerintah memberikan perhatian terhadap akses jalan menuju desa tersebut.
“Permintaan mereka adalah agar akses jalan
sepanjang sekitar 10 kilometer menuju desa tersebut mendapat perhatian
pemerintah, baik melalui pembangunan, pengerasan, maupun semenisasi,” ucapnya.
Ia menuturkan bahwa perhatian pemerintah
terhadap Desa Sedulang tidak selalu harus diwujudkan melalui pembangunan jalan.
Menurutnya, perhatian juga dapat diberikan
melalui berbagai program pembangunan lainnya.
“Perhatian juga bisa diwujudkan melalui
pembangunan lainnya, seperti bantuan sosial keagamaan, rehabilitasi rumah
ibadah, rehabilitasi kantor pemerintahan desa, dan berbagai program lain yang
menunjukkan kehadiran pemerintah,” tuturnya.
Karena itu, DPRD Kukar masih memberikan waktu
sekitar satu minggu kepada Desa Sedulang untuk menyampaikan keputusan akhirnya.
“Kalau memang mereka tetap tidak mau, maka
alternatifnya sudah siap, sepuluh desa sudah siap dan akan kami tindak lanjuti.
Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita buatkan perda,” tegasnya.
Senada dengan itu, Camat Muara Kaman, Nadi
Baswan, mengungkapkan bahwa proses pembentukan kecamatan baru pada dasarnya
sudah hampir rampung.
Menurutnya, dari seluruh tahapan yang telah
berjalan, persoalan di Desa Sedulang menjadi satu-satunya hal yang masih perlu
diselesaikan.
“Kalau progresnya, orang bilang sudah sekitar
90 persen. Tinggal 10 persen lagi, dan itu dari Desa Sedulang saja,” kata dia.
Ia menyebut pemerintah selama ini telah
berupaya mencari jalan keluar terkait persoalan akses menuju Desa Sedulang,
termasuk dengan berkoordinasi bersama sejumlah perusahaan yang beroperasi di
sekitar wilayah tersebut.
“Sebenarnya pemerintah sudah berkoordinasi
dengan pihak perusahaan. Ada tiga perusahaan yang diharapkan bisa membantu
progres pembangunan jalan tersebut. Intinya hanya itu saja, kalau persoalan itu
selesai, proses pembentukan kecamatan baru ini bisa berjalan hingga seratus
persen,” ujarnya.
Menurut Nadi, secara administratif Kecamatan
Muara Kaman sebenarnya telah memenuhi syarat untuk dimekarkan karena memiliki
20 desa yang dapat dibagi menjadi dua wilayah kecamatan.
“Kalau memang tidak bisa, berarti kita akan
menarik satu desa pengganti. Yang penting jumlahnya tetap 10 desa. Itu inti
persoalannya,” kata dia.
Saat ini, pihak kecamatan masih akan melakukan
komunikasi kembali dengan Desa Sedulang guna memastikan keputusan akhir desa
tersebut agar proses pembentukan kecamatan baru dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya sendiri akan kembali berkomunikasi dengan mereka, apakah mereka tetap ingin bergabung ke wilayah bawah atau ingin ikut ke wilayah atas. Itu saja yang perlu dipastikan,” pungkasnya. (kriz)