UPT P2TP2A Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Tenggarong Dalam Penanganan
( Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak
(UPT P2TP2A) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pendampingan terhadap
anak-anak korban kekerasan seksual yang terjadi beberapa waktu lalu di
Tenggarong berjalan sesuai prosedur.
Saat ditemui awak media
pada Selasa (29/09/2025), Kepala UPT P2TP2A Kukar, Faridah, mengungkapkan
pihaknya langsung bergerak setelah laporan diterima.
“Begitu ada pengaduan,
kami langsung melakukan pendampingan mulai dari pemeriksaan di kepolisian,
visum et repertum di rumah sakit, hingga asesmen psikologis. Asesmen awal sudah
selesai, sementara konseling lanjutan masih harus dijadwalkan,” jelasnya.
Faridah menambahkan,
kondisi emosional anak-anak korban masih harus dipantau lebih jauh.
“Secara kasat mata mereka
tampak ceria, namun hasil konseling psikologis yang mendalam akan menunjukkan
sejauh mana trauma mereka. Terlebih kasus ini sudah diketahui masyarakat, yang
tentu bisa memengaruhi perasaan anak-anak,” terangnya.
Terkair jumlah korban,
Faridah mengatakan UPT P2TP2A Kukar hingga kini menangani 10 anak, baik
laki-laki maupun perempuan.
“Jika ada yang menyebutkan
11 korban, hal itu belum kami terima secara resmi,” katanya.
Menurut Faridah, kasus ini
memerlukan perlakuan khusus karena seluruh pihak yang terlibat masih di bawah
umur.
“Dalam kasus kekerasan
seksual seperti sodomi, anak-anak berisiko terdampak secara psikologis. Meski
mereka masuk kategori anak berhadapan dengan hukum, tetap dibutuhkan intervensi
khusus. Jika tidak ditangani dengan serius, mereka bisa berpotensi menjadi
pelaku di masa depan,” tegasnya.
Ia menekankan, baik korban
maupun pelaku harus diproses dengan pendekatan sistem peradilan anak agar
hak-hak mereka tetap terlindungi.
“Tentunya kami UPT P2TP2A Kukar masih menunggu hasil proses hukum dari kepolisian sebelum menindaklanjuti intervensi lanjutan sesuai kebutuhan korban,” pungkasnya. (Adv/Tan)