Pastikan Administrasi Jelas dan Hindari Konflik Wilayah, DPMD Kukar Fasilitasi Penentuan Batas Desa
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Langkah
hati-hati ditempuh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam
memastikan kejelasan batas antar Desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD), bidang Administrasi Pemerintahan Desa terus melakukan
fasilitasi penentuan batas wilayah sebuah proses penting sebelum diterbitkannya
Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegasan batas Desa.
Kepala Bidang
Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa langkah ini
bukan sekadar urusan teknis, melainkan upaya menciptakan ketertiban
administrasi pemerintahan di tingkat desa.
“Salah satu tugas
utama kami adalah memastikan penentuan batas antar desa berjalan dengan benar.
Proses ini menjadi dasar sebelum ditetapkan secara resmi melalui Peraturan
Bupati,” ujarnya, Senin (06/10/2025) lalu.
Ia mengungkapkan
beberapa waktu lalu kegiatan tersebut digelar di Kecamatan Marangkayu. Ia mengatakakan
saat itu, DPMD Kukar memfasilitasi penentuan batas antara Desa Perangkat Baru
dan Desa Perangkat Selatan yang selama ini memiliki perbedaan persepsi terkait
wilayah administratif masing-masing.
“Sebetulnya, peta
batas sudah disiapkan oleh pihak kabupaten. Namun dalam pelaksanaannya, masih
ada perbedaan pemahaman di lapangan. Misalnya, ada wilayah yang secara
administrasi masuk Desa Perangkat Baru, tetapi penduduknya justru berasal dari
Desa Perangkat Selatan,” jelas Poino.
Ia menambahkan,
proses fasilitasi berjalan kondusif meski belum menghasilkan kesepakatan final.
Kepala Desa Perangkat Selatan hadir langsung dalam pertemuan tersebut,
sementara Kepala Desa Perangkat Baru berhalangan hadir karena sedang menunaikan
ibadah umrah.
“Kami akan lanjutkan prosesnya setelah
klarifikasi di tingkat kecamatan selesai,” imbuhnya.
Tahapan klarifikasi
di kecamatan menjadi krusial untuk menemukan titik temu antara kedua desa.
Hasilnya nanti akan disampaikan kembali ke tingkat kabupaten agar disepakati
bersama sebelum dituangkan dalam dokumen resmi.
“Setelah semua pihak
sepakat, kami akan lakukan penegasan tapak batas langsung di lapangan. Tahapan
ini penting agar tidak hanya ada kesepakatan di atas kertas, tapi juga
kejelasan nyata di wilayah,” tegasnya.
Penegasan batas itu kemudian akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan, yang menjadi landasan hukum bagi penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan batas desa. Dengan begitu, potensi tumpang tindih wilayah maupun konflik antar desa dapat diminimalisasi.
“Intinya, kami ingin
proses ini transparan dan berbasis musyawarah. Harapan kami, semua desa di
Kukar bisa memiliki batas wilayah yang jelas sehingga administrasi pemerintahan
berjalan tertib dan masyarakat mendapat kepastian hukum,” tutup Poino. (Adv/Tan)