Implementsikan Permendagri 13 Tahun 2024 Jumlah Kader Posyandu di Kukar Akan Bertambah
(Para Kader posyandu desa Batuah, Kukar/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara
(Kukar) menyesuaikan jumlah kader posyandu mengikuti ketentuan Permendagri
Nomor 13 Tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perubahan ini
bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan posyandu secara terpadu.
Permendagri 13 Tahun 2024
menetapkan bahwa posyandu harus memiliki pengurus dan minimal 15 kader.
Selain itu, Arianto
menyebut penambahan kader posyandu bertujuan agar setiap posyandu mampu
melaksanakan seluruh fungsi pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM)
yang ditetapkan pemerintah pusat.
“ Sebelumnya, posyandu
dibagi menjadi beberapa jenis, seperti posyandu balita, posyandu lansia, dan
posbindu. Kini, semua posyandu disatukan menjadi posyandu terpadu, sehingga
semua layanan dapat diberikan di satu lokasi,” ujarnya Rabu (26/11/2025).
Kadis DPMD tersebut
menegaskan dengan penyatuan ini, posyandu diwajibkan melaksanakan enam SPM,
yaitu kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan perumahan, serta transmigrasi
“ Hal ini menunjukkan
peran posyandu kini lebih luas, tidak hanya untuk kesehatan anak dan lansia,”
katanya.
Akibat bertambahnya
tanggung jawab, jumlah kader di setiap posyandu harus ditingkatkan. Arianto
mengatakan bahwa penambahan kader ini merupakan salah satu persyaratan agar
posyandu bisa teregistrasi secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Peningkatan jumlah kader
dianggap penting agar seluruh layanan dapat berjalan optimal, mulai dari
kesehatan hingga pendidikan dan sosial masyarakat.
Arianto menekankan bahwa
pemenuhan ketentuan Permendagri 13 akan memastikan posyandu berfungsi sesuai
standar nasional.
“ Tentu kita berharap,
dengan sistem posyandu terpadu, koordinasi antara berbagai program akan lebih
efektif, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai layanan di satu tempat
dengan mudah,” harapanya.
Arianto juga menambahkan
penyesuaian ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan posyandu di seluruh desa dan kecamatan di
Kukar.
“Kita ingin pelaksanaan
SPM yang menyeluruh nantinya akan mendorong tercapainya pelayanan masyarakat
yang lebih merata di seluruh wilayah Kukar,” terang Arianto.
Terakhir dirinya menekankan dengan penambahan kader dan penyatuan posyandu, diharapkan setiap posyandu dapat melaksanakan enam SPM dengan baik, sehingga keberadaan posyandu menjadi lebih efektif dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat . (Adv/Tan)