Implementsikan Permendagri 13 Tahun 2024 Jumlah Kader Posyandu di Kukar Akan Bertambah

img

(Para Kader posyandu desa Batuah, Kukar/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyesuaikan jumlah kader posyandu mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan posyandu secara terpadu.

Permendagri 13 Tahun 2024 menetapkan bahwa posyandu harus memiliki pengurus dan minimal 15 kader.

Selain itu, Arianto menyebut penambahan kader posyandu bertujuan agar setiap posyandu mampu melaksanakan seluruh fungsi pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah pusat.

“ Sebelumnya, posyandu dibagi menjadi beberapa jenis, seperti posyandu balita, posyandu lansia, dan posbindu. Kini, semua posyandu disatukan menjadi posyandu terpadu, sehingga semua layanan dapat diberikan di satu lokasi,” ujarnya Rabu (26/11/2025).

Kadis DPMD tersebut menegaskan dengan penyatuan ini, posyandu diwajibkan melaksanakan enam SPM, yaitu kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan perumahan, serta transmigrasi

“ Hal ini menunjukkan peran posyandu kini lebih luas, tidak hanya untuk kesehatan anak dan lansia,” katanya.

Akibat bertambahnya tanggung jawab, jumlah kader di setiap posyandu harus ditingkatkan. Arianto mengatakan bahwa penambahan kader ini merupakan salah satu persyaratan agar posyandu bisa teregistrasi secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Peningkatan jumlah kader dianggap penting agar seluruh layanan dapat berjalan optimal, mulai dari kesehatan hingga pendidikan dan sosial masyarakat.

Arianto menekankan bahwa pemenuhan ketentuan Permendagri 13 akan memastikan posyandu berfungsi sesuai standar nasional.

“ Tentu kita berharap, dengan sistem posyandu terpadu, koordinasi antara berbagai program akan lebih efektif, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai layanan di satu tempat dengan mudah,” harapanya.

Arianto juga menambahkan penyesuaian ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan posyandu di seluruh desa dan kecamatan di Kukar.

“Kita ingin pelaksanaan SPM yang menyeluruh nantinya akan mendorong tercapainya pelayanan masyarakat yang lebih merata di seluruh wilayah Kukar,” terang Arianto.

Terakhir dirinya menekankan dengan penambahan kader dan penyatuan posyandu, diharapkan setiap posyandu dapat melaksanakan enam SPM dengan baik, sehingga keberadaan posyandu menjadi lebih efektif dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat . (Adv/Tan)