1 November, Gubernur Umumkan UMP Tahun 2020

img

SAMARINDA- Pelaksana Tugas  (Plt)   Kepala  Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertras) Provinsi Kaltim Abu Helmi  mengatakan,  penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2020, finalnya akan di umumkan Gubernur Kaltim pada  1 November 2019 mendatang.

Dikatakan penetepan UMP Kaltim tahun 2020 berdasarkan  PP Nomor 78  Tahun 2015 tentang formula penetapan UMP tahun 2020. Kemudian berdasarkan  surat Menteri Tenaga Kerja (Menaker), tanggal 15  Oktober 2019 tentang  penyampaian  inflasi dan plus  PDRB nasional, yang disampaikan kepada Gubernur Kaltim,  dimana kenaikan inflasi  plus  PDRB  8,51 persen  untuk dasar dari pada perhitungan  untuk menetapkan UMP 2020.

“ Penetapan UMP Kaltim tahun 2020 juga berdasarkan rapat dewan pengupahan , maka usulan dari dewan pengupahan  tersebut,   sudah direkemondasikan kepada  Guburnur Kaltim,  sehubungan dengan itu rencananya Gubernur Kaltim H Isran Noor, akan menetapkan dan mengumumkan  UMP Kaltim uantuk tahun 2020 pada tanggal 1 November 2019 medatang.,” kata Abu Helmi disela acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 tahun 2019 di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (28/10/2019)  

Dikatakan penetapan UMP  tahun 2020 yang  nantinya di umumkan dan ditetapkan Gubernur Kaltim, tanggal 1 November 2019, itu berlaku  mulai tanggal 1 Januari sampai 30 Desember 2020, oleh karena itu  besaran berapa UMP Kaltim  tahun 2020, masih menungg u  pengumuman dan penetapan  yang akan di sampaikan Gubernur Kaltim pada tanggal 1 November  mendatang.

“ Penetapan  UMP Kaltim  tahun 2020, akan   yang ditandai dengan  SK Gubernur Kaltim, dan kesepakan ini juga bisa secepatnya bisa disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja RI.Dan  kepada para bupati/walikota selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember 2019 untuk menetapkan  upah (minimum kabupaten UMK) masing-masing," kata Abu  Helmi.(mar/poskotakaltimnews.com)