1 November, Gubernur Umumkan UMP Tahun 2020
SAMARINDA- Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Kaltim Abu Helmi mengatakan,
penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2020, finalnya
akan di umumkan Gubernur Kaltim pada 1
November 2019 mendatang.
Dikatakan penetepan UMP Kaltim tahun
2020 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang formula penetapan UMP
tahun 2020. Kemudian berdasarkan surat
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), tanggal 15
Oktober 2019 tentang
penyampaian inflasi dan plus PDRB nasional, yang disampaikan kepada
Gubernur Kaltim, dimana kenaikan
inflasi plus PDRB
8,51 persen untuk dasar dari pada
perhitungan untuk menetapkan UMP 2020.
“ Penetapan UMP Kaltim tahun 2020 juga
berdasarkan rapat dewan pengupahan , maka usulan dari dewan pengupahan tersebut,
sudah direkemondasikan kepada
Guburnur Kaltim, sehubungan
dengan itu rencananya Gubernur Kaltim H Isran Noor, akan menetapkan dan mengumumkan UMP Kaltim uantuk tahun 2020 pada tanggal 1
November 2019 medatang.,” kata Abu Helmi disela acara Peringatan Hari Sumpah
Pemuda ke-91 tahun 2019 di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (28/10/2019)
Dikatakan penetapan UMP tahun 2020 yang nantinya di umumkan dan ditetapkan Gubernur
Kaltim, tanggal 1 November 2019, itu berlaku
mulai tanggal 1 Januari sampai 30 Desember 2020, oleh karena itu besaran berapa UMP Kaltim tahun 2020, masih menungg u pengumuman dan penetapan yang akan di sampaikan Gubernur Kaltim pada
tanggal 1 November mendatang.
“ Penetapan UMP Kaltim
tahun 2020, akan yang ditandai
dengan SK Gubernur Kaltim, dan kesepakan
ini juga bisa secepatnya bisa disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja
RI.Dan kepada para bupati/walikota
selambat-lambatnya tanggal 21 Nopember 2019 untuk menetapkan upah (minimum kabupaten UMK)
masing-masing," kata Abu Helmi.(mar/poskotakaltimnews.com)