Pemekaran Dua Kecamatan di Kukar Memenuhi Syarat Administratif
TENGGARONG- Juru bicara Fraksi Gerindra
DPRD Kukar Sopan Sopian menyinggung persoalan tapal batas yang masih belum
jelas di Kukar, akan jadi persoalan saat pemekaran kecamatan di Kukar.
"Diharapkan kepada Pemkab Kukar,
untuk memperhatikan tapal batas antar desa dan kecamatan, dalam rangkaian
persiapan pembentukan kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat,"
jelas Sopan, saat Sidang Paripurna ke 12 DPRD Kukar, Senin(04/11/2019) sore.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar
DPRD Kukar Miftahul Jannah mengatakan, berdasarkan UU No.23/2014 tentang Pemda,
dan PP No.16/2018 tentang Kecamatan, bahwa pembentukan kecamatan Samboja Barat
dan Kota Bangun Darat sudah memenuhi persyaratan administratif, historis dan
fakta dilapangan demi kesejahteraan rakyat, sudah sesuai dengan Regulasi yang
mendukung pembentukan kecamatan.
"Sudah dilakukan penelitian oleh
Balitbangda, bahwa layak dibentuk kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun
Darat. Kami menyarankan pemkab perlu lakukan konsultasi publik terkait
itu," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kukar Edi
Damansyah mengatakan, landasan pembentukan kecamatan Samboja Barat dan Kota
Bangun Darat sudah memenuhi syarat administratif sesuai perundang-undangan yang
berlaku. Misi pemerintah daerah sudah sangat jelas menjalankan pemerataan
keadilan setiap wilayah.
"Subtansi pemekaran kecamatan,
pemetaan wilayah sehingga mendekati pelayanan publik antar desa, serta
memudahkan meningkatkan koordinasi antar pemerintah kecamatan dengan
desa," papar Edi.(and/poskotakaltimnews.com)