DPRD Kukar Minta Angkutan Sawit PT Rea Kaltim Gunakan Truk Roda 6

img

TENGGARONG, DPRD Kutai Kartanegara Selasa  5 Novermber 2019 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait permasalahan penggunaan jalan poros dari Desa Tuana Tuha menuju Logpond oleh perusahaan kelapa sawit PT Rea Kaltim Plantotion.

Rapat dilangsungkan diruang Badan Musyawarah DPRD dipimpin Ketua Komisi I Supriyadi, didampingi sejumlah anggota DPRD seperti Johansyah, Sopan Sopian, H Doni Ikhwan, dan dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu, Camat Kenohan, manajeman PT Rea Kaltim, Kepala Desa Tuana Tuha Kenohan, dan Genting Tanah.

Supriyadi dalam kesempatan itu mengatakan bahwa RDP yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari keresahan masyarakat terkait dengan wacana pemadaman listrik, dimana pasokan listrik diwilayah ulu Kukar seperti di Kecamatan Tabang, Kembang Jangut, Kenohan merupakan dari PT Rea Kaltim, serta adanya penolakan pengiriman TBS di Pabrik PT Rea Kaltim.

Dikatakan oleh Kasman Kepala Desa Genting Tanah Kembang Janggut, bahwa penolakan masyarakat terkait dengan armada pengangkut CPO yang menggunakan truk roda 10 dianggap sangat meresahkan warga. Sebab kondisi truk pengangkut CPO yang menggunakan jalan pemerintah, sering laju dan mengkawatirkan warga.

“Oleh karenanya warga menolak, dan meminta supaya menggunakan armada roda 6 dengan kekuatan muatan maksimal 8 ton,” katanya.

Sementara itu dari pihak Dinas Perhubungan Kukar, mengatakan bahwa jalan pemerintah yang digunakan untuk kepentingan lalulintas perusahaan itu melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam pertemuan itu DPRD Kutai Kartanegara merekomendasikan agar penggunaan angkutan sawit PT Rea Kaltim bukan menggunakan truk roda 10 namun menggunakan roda 6, selain itu juga mitra dalam kegiatan tersebut adalah Bumdes (Badan usaha Milik Desa) yang berada dikawasan operasi PT Rea Kaltim.

“Rekomendasi ini nantinya akan kita sampaikan juga ke pemkab Kukar,” tegas Supriyadi.awi/poskotakaltimnews.com