Dewan Minta Pemkab Berau Perhatikan Aspek Sosial dan Ekonomi PKL di Kawasan Teras Bandara Kalimarau
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kebijakan larangan berjualan di kawasan Teras Bandara mendapat perhatian Wakil Rakyat di Komisi II DPRD Berau. Agus Uriansyah, menilai, meski penertiban perlu dilakukan demi keamanan, namun aspek sosial dan ekonomi para PKL juga harus menjadi perhatian.
“Mengingat PKL adalah
penggerak ekonomi daerah. Kami akui Relokasi merupakan langkah yang logis, tapi
harus dilakukan dengan kajian matang agar tidak memutus mata pencaharian
mereka,” ungkap Agus belum lama ini.
Agus juga
menambahkan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah agar menemukan solusi
terbaik bagi para pedagang.
“Mereka berhak hidup
dan mencari nafkah. Pemerintah harus memastikan tidak ada pihak yang
dirugikan,” tegasnya.
Selain itu, Agus
menilai kebijakan retribusi terhadap PKL nantinya justru bisa menjadi hal
positif bila diterapkan secara proporsional.
“Retribusi itu
penting. Selain menambah kas daerah, hasilnya bisa kembali untuk menunjang
fasilitas PKL. Jadi, seharusnya saling menguntungkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Berau kembali melakukan
penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di area Tepian Bandara
atau yang dikenal dengan sebutan Teras Bandara, Senin malam (27/10/2025) lalu.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan peraturan daerah terkait pemanfaatan bahu jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas berdagang.
Mulai Selasa
(28/10/2025), para PKL dilarang berjualan di area tersebut. Kasi Lidik
Satpol-PP, Dwi Heri Priyono, menjelaskan bahwa lokasi PKL di Teras Bandara
masuk dalam zona keselamatan penerbangan. Keberadaan lapak di area itu
dikhawatirkan dapat membahayakan jalur landasan pesawat jika dibiarkan.
(sep/FN/Advertorial)