Deadlock Pembahasan APBD 2026, Akademisi: Bupati Kukar Berhak Tetapkan APBD Lewat Perkada
Martain, S.Sos., M.A
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR:
Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 hingga kini belum menemukan titik
temu. Hingga memasuki 1 November 2025, belum ada kesepakatan antara Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kondisi deadlock ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran pelayanan
publik dan stabilitas fiskal daerah.
Akademisi dari Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kutai Kartanegara (Fisipol Unikarta),
Martain, S.Sos., M.A., menilai situasi tersebut sudah memasuki fase krusial. Ia
menegaskan bahwa jika hingga 30 November 2025 belum ada kesepakatan, Bupati
Kutai Kartanegara berwenang menetapkan APBD 2026 melalui Peraturan Kepala
Daerah (Perkada).
“Langkah itu bukan
pelanggaran, justru mekanisme hukum yang disediakan oleh negara untuk
menyelamatkan jalannya pemerintahan daerah,” ujar Martain kepada wartawan,
Jumat (1/11).
Menurutnya, dasar hukum
kewenangan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 104, 106, dan
107. Pasal 106 ayat (1) mengamanatkan agar Kepala Daerah dan DPRD menyetujui
rancangan Perda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
Sementara Pasal 107 memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan
APBD melalui Perkada apabila dalam 60 hari setelah pengajuan, tidak tercapai
persetujuan bersama.
“Jadi kalau DPRD dan TAPD
tetap tidak mencapai kesepakatan, Bupati punya dasar hukum yang kuat untuk
menetapkan Perkada APBD 2026. Itu langkah konstitusional untuk memastikan
pelayanan publik, gaji ASN, dan program wajib tetap berjalan,” tegas Martain.
Lebih lanjut ia
menjelaskan, tidak semua jenis belanja harus dianggarkan dalam Perkada APBD.
Berdasarkan penjelasan Pasal 107 ayat (2) PP 12/2019, belanja yang bersifat
mengikat dan wajib hanya mencakup hal-hal yang menyangkut pelayanan dasar
masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, belanja pegawai, serta kewajiban
pembayaran pinjaman dan bunga.
“Belanja seperti tunjangan
perumahan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan transportasi DPRD,
maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tidak termasuk kategori belanja
wajib atau mengikat,” terang Martain.
“Artinya, Bupati memiliki
diskresi penuh untuk menganggarkan atau tidak, tergantung kemampuan fiskal
daerah.”
Martain juga mengingatkan
DPRD agar tidak menjadikan APBD sebagai alat politik. Menurutnya, keterlambatan
pembahasan anggaran justru berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap
lembaga perwakilan rakyat dan dapat menghambat pembangunan daerah.
“APBD adalah instrumen
pembangunan, bukan arena tarik-menarik kepentingan. Kalau pembahasan terus
ditunda, yang dirugikan justru masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, penerbitan
Perkada APBD bukan bentuk konfrontasi eksekutif terhadap legislatif, tetapi
implementasi prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan pemerintahan daerah. DPRD
tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, namun penetapan
melalui Perkada merupakan solusi hukum untuk mencegah stagnasi pemerintahan.
“Langkah ini seharusnya
dilihat sebagai tanggung jawab konstitusional Kepala Daerah untuk menjamin roda
pemerintahan tetap berjalan,” pungkas Martain.(pk)