Operasi Jaran Mahakam Ungkap Tujuh Kasus Curanmor di Kukar, Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Rilis pers Operasi Jaran Mahakam di kawasan Polres Kukar. (pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara berhasil mengungkap tujuh
kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran
Mahakam 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Kalimantan Timur.
Operasi yang
berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025 itu
menargetkan pengungkapan kasus curanmor di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim.
Kapolres Kukar AKBP
Khairul Basyar menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan delapan
tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Dari hasil
pengungkapan, polisi juga berhasil menyita tujuh unit sepeda motor dan dua unit
mobil hasil curian dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari tujuh kasus
yang berhasil diungkap, tiga di antaranya dilakukan pada siang hari dan empat
lainnya pada malam hari,” ungkap AKBP Khairul dalam konferensi pers di Mapolres
Kukar, Jumat (7/11/2025).
Para pelaku beraksi
di sejumlah wilayah, mulai dari Loa Janan, Tenggarong, Loa Kulu, hingga Samboja
Barat, dengan modus yang bervariasi. Sebagian merusak kunci kontak kendaraan,
sementara lainnya beraksi saat korban tertidur lelap di rumah, dan ada pula yang
memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di motor.
Kapolres mengimbau
masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan,
terutama di lokasi-lokasi rawan.
“Kami mengimbau warga
agar selalu waspada. Parkir kendaraan di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan
bila bepergian jauh, laporkan ke Polsek terdekat agar bisa dipantau petugas,”
pesannya.
Sementara itu, Kasat
Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menambahkan, dari delapan tersangka
yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis.
Dari hasil
penyelidikan, para pelaku tidak terlibat dalam jaringan besar, namun hasil
curian mereka sebagian besar dijual di Kota Samarinda.
“Tidak ditemukan
indikasi sindikat curanmor lintas daerah. Namun kami tetap mendalami
kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan penadah di luar Kukar,” terang
Ecky.
Ia menegaskan, meski
Operasi Jaran Mahakam telah berakhir, jajaran Polres Kukar akan tetap
melanjutkan penindakan terhadap kasus curanmor yang masih terjadi di wilayah
hukum Kukar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga
memastikan seluruh barang bukti hasil curian akan dikembalikan kepada pemilik
sah setelah proses penyidikan, melalui mekanisme pinjam pakai dengan
menunjukkan KTP, BPKB, dan STNK asli. (Tan)