Operasi Jaran Mahakam Ungkap Tujuh Kasus Curanmor di Kukar, Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

img

Rilis pers Operasi Jaran Mahakam di kawasan Polres Kukar. (pic:tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Kalimantan Timur.

 

Operasi yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025 itu menargetkan pengungkapan kasus curanmor di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim.

 

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan delapan tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.

 

Dari hasil pengungkapan, polisi juga berhasil menyita tujuh unit sepeda motor dan dua unit mobil hasil curian dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP).

 

“Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, tiga di antaranya dilakukan pada siang hari dan empat lainnya pada malam hari,” ungkap AKBP Khairul dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (7/11/2025).

 

Para pelaku beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Loa Janan, Tenggarong, Loa Kulu, hingga Samboja Barat, dengan modus yang bervariasi. Sebagian merusak kunci kontak kendaraan, sementara lainnya beraksi saat korban tertidur lelap di rumah, dan ada pula yang memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di motor.

 

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan, terutama di lokasi-lokasi rawan.

 

“Kami mengimbau warga agar selalu waspada. Parkir kendaraan di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan bila bepergian jauh, laporkan ke Polsek terdekat agar bisa dipantau petugas,” pesannya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira menambahkan, dari delapan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis.

 

Dari hasil penyelidikan, para pelaku tidak terlibat dalam jaringan besar, namun hasil curian mereka sebagian besar dijual di Kota Samarinda.

 

“Tidak ditemukan indikasi sindikat curanmor lintas daerah. Namun kami tetap mendalami kemungkinan keterkaitan pelaku dengan jaringan penadah di luar Kukar,” terang Ecky.

 

Ia menegaskan, meski Operasi Jaran Mahakam telah berakhir, jajaran Polres Kukar akan tetap melanjutkan penindakan terhadap kasus curanmor yang masih terjadi di wilayah hukum Kukar.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga memastikan seluruh barang bukti hasil curian akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses penyidikan, melalui mekanisme pinjam pakai dengan menunjukkan KTP, BPKB, dan STNK asli. (Tan)