Pembentukan Delapan Desa Baru di Kukar Disetujui, Percepat Pemerataan Pembangunan
Ketua
DPRD Kukar, Ahmad Yani saat memimpin rapat di ruang sidang Gedung DPRD Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat utama pada Jumat (7/11/2025) lalu, DPRD resmi menyetujui pembentukan delapan desa baru di wilayah Kukar.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad
Yani itu dihadiri jajaran pimpinan dewan, termasuk Wakil Ketua I Abdul Rasid,
serta Sekretaris Daerah Kukar Sunggono yang hadir mewakili pemerintah daerah.
Ahmad Yani menegaskan, keputusan ini menjadi
langkah strategis dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan
pelayanan publik kepada masyarakat pedesaan.
“Setelah disetujui menjadi desa definitif,
tentu ada konsekuensi anggaran yang harus dipersiapkan. Pemerintah daerah perlu
mengalokasikan kebutuhan dana desa, alokasi dana desa, serta keperluan
administratif lainnya,” ujar Yani.
Ia menambahkan, DPRD Kukar juga mendorong
pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan anggaran agar proses transisi di
desa-desa baru dapat berjalan tanpa hambatan. Meski proses penetapan resmi
masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, tahapan administratif di
tingkat daerah disebutnya harus segera dituntaskan.
“Intinya, setelah disetujui, maka anggaran
harus mengikuti. Kami berharap delapan desa tersebut bisa masuk dalam rencana
anggaran tahun 2026,” tutupnya.
Sebagai informasi, adapun delapan desa baru
yang ditetapkan melalui paripurna tersebut meliputi: Desa Sumber Rejo di
Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu,
Desa Tanjung Berukang di Kecamatan Anggana, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan
Loa Janan, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Jembayan Ilir di
Kecamatan Loa Kulu, Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut,
serta Desa Mangkurawang Darat di Kecamatan Tenggarong yang merupakan hasil
perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang.(adv)