Masyarakat Hukum Adat sebagai Aset Sosial, DPMD Kukar Dorong Pelibatan Adat dalam Pembangunan Desa
(Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) menjadi
sorotan sebagai kekuatan sosial yang mampu menopang pembangunan desa. Dengan
pengetahuan lokal dan struktur adat yang kokoh, mereka dinilai mampu menjadi
mitra utama dalam mewujudkan pembangunan yang selaras dengan nilai dan budaya
setempat.
Hal tersebut diungkapkan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) Arianto.
Arianto mengatakan Rapat
Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang digelar oleh
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada bulan Oktober lalu. Dihadiri berbagai
perwakilan mulai dari DPMD se-Kaltim, akademisi, dan tokoh adat.
Menurutnya hal ini menjadi ruang penting untuk menyelaraskan arah pembangunan dengan kekuatan kearifan lokal. Pada rapat itu diakuinya pihak DPMD Kukar menegaskan bahwa MHA bukan sekadar pewaris budaya leluhur, melainkan aset sosial yang harus terlibat langsung dalam setiap tahap pembangunan desa.
Dirinya menilai adat
merupakan fondasi sosial yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat
pedesaan. Karena itu, keterlibatan MHA dalam proses pembangunan bukan lagi opsi
tambahan, tetapi kebutuhan mutlak.
“Keberadaan masyarakat
hukum adat itu bukan sekadar warisan budaya. Mereka adalah aset sosial yang
harus dilibatkan secara aktif dalam pembangunan desa,” ungkap Arianto Senin
(10/11/2025).
Selain itu Arianto
menyebut kebijakan afirmatif dan perlindungan hukum bagi MHA sangat dibutuhkan
untuk memastikan peran mereka terus hidup dan relevan di tengah arus perubahan.
“ Dengan regulasi yang
kuat, tentu kita berharap terjadi keseimbangan antara pembangunan dan
pelestarian nilai adat,” katanya.
Pada Rakernis itu Arianto
mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat juga turut menyoroti pentingnya
menyelaraskan peran adat dengan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional.
MHA dinilai memegang
peranan krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan norma
sosial, dan memperkuat semangat gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat
desa.
“ Pastinya kami DPMD Kukar
berkomitmen untuk terus memperkuat posisi masyarakat adat melalui berbagai
langkah nyata, seperti penguatan kelembagaan adat, pemetaan wilayah adat, serta
memastikan tokoh adat terlibat aktif dalam musyawarah desa dan proses
pengambilan keputusan lainnya,” jelas Arianto.
Kadis DPMD Kukar ini juga
mengungkapkan pada Rakernis itu tidak hanya rapat namun turut menjadi wadah
berbagi pengalaman antar daerah.
“ Setiap kabupaten/kota
menyampaikan dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam pemberdayaan masyarakat
adat, sehingga forum mampu merumuskan arah kebijakan yang lebih komprehensif,”
tuturnya.
Terakhir, Arianto yakin
bahwa dengan kerja sama lintas sektor, masyarakat hukum adat akan terus menjadi
penjaga nilai, identitas, dan keberlanjutan lingkungan sekaligus mitra penting
dalam mewujudkan pembangunan desa yang harmonis. (Adv/Tan)