Masyarakat Hukum Adat sebagai Aset Sosial, DPMD Kukar Dorong Pelibatan Adat dalam Pembangunan Desa

img

(Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) menjadi sorotan sebagai kekuatan sosial yang mampu menopang pembangunan desa. Dengan pengetahuan lokal dan struktur adat yang kokoh, mereka dinilai mampu menjadi mitra utama dalam mewujudkan pembangunan yang selaras dengan nilai dan budaya setempat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Arianto.

Arianto mengatakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada bulan Oktober lalu. Dihadiri berbagai perwakilan mulai dari DPMD se-Kaltim, akademisi, dan tokoh adat.

Menurutnya hal ini menjadi ruang penting untuk menyelaraskan arah pembangunan dengan kekuatan kearifan lokal. Pada rapat itu diakuinya pihak DPMD Kukar menegaskan bahwa MHA bukan sekadar pewaris budaya leluhur, melainkan aset sosial yang harus terlibat langsung dalam setiap tahap pembangunan desa.

Dirinya menilai adat merupakan fondasi sosial yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat pedesaan. Karena itu, keterlibatan MHA dalam proses pembangunan bukan lagi opsi tambahan, tetapi kebutuhan mutlak.

“Keberadaan masyarakat hukum adat itu bukan sekadar warisan budaya. Mereka adalah aset sosial yang harus dilibatkan secara aktif dalam pembangunan desa,” ungkap Arianto Senin (10/11/2025).

Selain itu Arianto menyebut kebijakan afirmatif dan perlindungan hukum bagi MHA sangat dibutuhkan untuk memastikan peran mereka terus hidup dan relevan di tengah arus perubahan.

“ Dengan regulasi yang kuat, tentu kita berharap terjadi keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian nilai adat,” katanya.

Pada Rakernis itu Arianto mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat juga turut menyoroti pentingnya menyelaraskan peran adat dengan kebijakan pembangunan provinsi dan nasional.

MHA dinilai memegang peranan krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan norma sosial, dan memperkuat semangat gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat desa.

“ Pastinya kami DPMD Kukar berkomitmen untuk terus memperkuat posisi masyarakat adat melalui berbagai langkah nyata, seperti penguatan kelembagaan adat, pemetaan wilayah adat, serta memastikan tokoh adat terlibat aktif dalam musyawarah desa dan proses pengambilan keputusan lainnya,” jelas Arianto.

Kadis DPMD Kukar ini juga mengungkapkan pada Rakernis itu tidak hanya rapat namun turut menjadi wadah berbagi pengalaman antar daerah.

“ Setiap kabupaten/kota menyampaikan dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam pemberdayaan masyarakat adat, sehingga forum mampu merumuskan arah kebijakan yang lebih komprehensif,” tuturnya.

Terakhir, Arianto yakin bahwa dengan kerja sama lintas sektor, masyarakat hukum adat akan terus menjadi penjaga nilai, identitas, dan keberlanjutan lingkungan sekaligus mitra penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang harmonis.  (Adv/Tan)