Pemkab dan DPRD Kukar Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Baru Haji
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Rabu (19/11/2025), Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani, bersama Kabag Kesra Setkab Kukar Dendy Irwan Fahreza dan perwakilan masyarakat, tokoh agama melakukan kunjungan ke Kementerian Haji (Kemenhaj) Republik Indonesia (RI).
Kunjungan tersebut
dilakukan untuk berkonsultasi terkait dengan aturan baru soal pembagian kuota
haji, yang juga berdampak terhadap kuota jamaah haji di Kabupaten Kutai
Kartanegara.
Rombongan
dari Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut diterima Plt Dirjen Bina
Penyelanggara Haji Umroh, Puji Raharjo.
Dalam
kesempatan itu, Ketua DPRD Ahmad Yani menyampaikan, keberatannya atas aturan
baru terkait dengan pemotongan kuota haji Kukar yang jumlahnya dari 450 jamaah
menjadi 131 jamaah di 2026 mendatang.
Menurutnya,
jamaah telah menyelesaikan persiapan, mulai dari manasik, pemeriksaan
kesehatan, hingga pelunasan biaya.
Sementara
itu Plt Dirjen Bina penyelenggara Haji Umroh, Puji Rahajo, mengatakan bahwa
perubahan kuota terjadi akibat penerapan sistem baru sesuai amanat UU No.
14/2025, yang mengatur redistribusi kuota berbasis formula baru.
“Pengurangan
kuota Kukar karena redistribusi internal di Provinsi Kalimantan Timur, bukan
hanya faktor waiting list,” tuturnya.
Ia
menambahkan bahwa angka 131 jemaah belum final karena tidak termasuk kuota
cadangan.
Sementara
perwakilan jamaah, yang juga merupakan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kutai
Kartanegara K.H. Abdul Hanan mengungkapkan tingginya tekanan psikologis yang
dialami masyarakat akibat pembatalan keberangkatan.
“Kami
pemerintah Kukar mengusulkan agar penambahan kuota mempertimbangkan kesiapan
jemaah dan meminta pemerintah meninjau ulang pemberlakuan sistem baru,” kata
Kabag Kesra Dendy Irwan.
Seluruh
aspirasi Kukar yang disampaikan tersebut, akan dibawa ke Menteri dan dilaporkan
ke DPR RI. Ia menegskan bahwa terdapat
20 provinsi mengalami pengurangan kuota dan Kemenhaj sedang mempersiapkan
perbaikan teknis.(adv)