Perkara Perceraian di PA Tenggarong 2025 Meningkat, Generasi Z Mendominasi

img

(Kepala Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan dan didominasi oleh pasangan usia muda dari kalangan Generasi Z. Hal tersebut disampaikan Kepala Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, saat diwawancarai Poskotakaltim, Rabu (17/12/2025).

Riduansyah mengungkapkan, hingga 17 Desember 2025 jumlah total perkara yang masuk ke PA Tenggarong tercatat sebanyak 2.247 perkara. Dari jumlah tersebut, sekitar 95 persen merupakan perkara perceraian dengan total 1.562 perkara.

“Dari 1.562 perkara perceraian itu, sebanyak 1.192 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 370 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Artinya, hampir tiga perempat perkara perceraian diajukan oleh pihak perempuan,” jelas Riduansyah saat ditemui di PA Tenggarong.

Terkait penyebab perceraian,  PA Tenggarong mencatat lima faktor utama sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Faktor terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, disusul dengan salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

Selain itu, masalah ekonomi tercatat sebanyak 82 perkara, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 52 perkara, serta adanya peningkatan perkara yang disebabkan oleh judi online.

“Lima besar penyebab perceraian di PA Tenggarong sepanjang 2025 adalah pertengkaran, meninggalkan salah satu pihak, masalah ekonomi, KDRT, dan judi online,” ujarnya.

Riduansyah juga menyebutkan bahwa meski tahun 2025 masih berjalan dan belum bisa dibandingkan secara menyeluruh, tren peningkatan sudah terlihat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, cerai gugat tercatat sebanyak 1.149 perkara, sementara tahun ini meningkat menjadi 1.192 perkara meski belum memasuki akhir tahun. Hal serupa juga terjadi pada cerai talak, dari 343 perkara pada 2024 menjadi 370 perkara di tahun 2025.

Dari sisi usia, mayoritas pengaju perceraian berada pada rentang usia 20 hingga 30 tahun. Bahkan, terdapat pasangan berusia 21 hingga 23 tahun yang sudah mengajukan perceraian.

“Mayoritas adalah Gen Z. Faktor utamanya kami temukan pada kesiapan dan kematangan, baik secara psikologis maupun finansial, serta pemahaman tanggung jawab sebagai suami dan istri,” terang Riduansyah.

Terkait dengan mayoritas gen-Z yang mengajukan perkara perceraian di tahun ini, Riduansyah menilai banyak pasangan muda yang mungkin pada saat masa pacaran atau pengenalan belum merasakan tanggung jawab.

Namun setelah menikah merasa kaget dan tidak siap menjalani peran sebagai suami, ayah, istri, maupun ibu. Sehingga menurutnya dengan ketidaksiapan mental dan finansial tersebut kemudian berdampak pada munculnya konflik, meninggalkan pasangan, KDRT, hingga pelarian ke judi online.

“Bahkan ada kasus pasangan yang tahun lalu baru saja kami berikan dispensasi nikah, namun di tahun ini sudah mengajukan cerai,” tuturnya.

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyadari tanggung jawab sebagai suami dan istri, serta sebagai ayah dan ibu dalam membina rumah tangga.

Dirinya menegaskan bahwa pernikahan bukan hanya tentang kebahagiaan sesaat, tetapi tentang komitmen jangka panjang dalam membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.

“ Kepada generasi muda, jangan terburu-buru untuk menikah. Persiapkan diri dengan matang, baik secara mental maupun finansial, karena tanggung jawab sebagai pasangan suami istri tidak hanya indah di masa bulan madu, tetapi berlanjut pada tanggung jawab besar di tahun-tahun berikutnya sebagai orang tua bagi anak-anak,” tutup Riduansyah. (tan)