Hampir Sentuh Rp 4 Juta, Pemerintah Kukar Sepakati Kenaikan UMK dan UMSK 2026

img

(Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2026 diusulkan naik hingga mendekati Rp4 juta, setelah Pemerintah Kabupaten Kukar bersama Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang digelar pada Senin (22/12/2025) lalu.

Setelah melalui diskusi bersama berbagai pihak keputusan kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri didampingi Wakil Bupati Rendi Solihin, pada Selasa (23/12/2025).

Bupati Aulia menyampaikan bahwa UMK Kukar Tahun 2026 diusulkan naik sebesar 5,99% dari sebelumnya Rp3.766.379 menjadi Rp3.991.797. Kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

“Pertumbuhan ekonomi Kukar berada di angka 5,62 % dengan inflasi 1,77 %. Dengan variabel alfa 0,75, disepakati penyesuaian UMK yang dinilai adil bagi pekerja dan tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha,” ujar Aulia kepada awak media.

Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Kukar juga mengusulkan kenaikan UMSK untuk delapan sektor strategis. Penetapan UMSK Tahun 2026 ini mengalami perbedaan antar sektor, menyesuaikan perkembangan dan karakteristik masing-masing bidang usaha.

Sektor perkebunan sawit diusulkan naik menjadi Rp4.060.684. Sektor pertambangan batu bara menjadi Rp4.082.582. Sementara sektor pertambangan gas alam, jasa penunjang pertambangan migas, serta pertambangan minyak bumi ditetapkan sebesar Rp4.104.095. Adapun sektor industri kapal dan perahu diusulkan sebesar Rp4.039.170.

Aulia menjelaskan, pada tahun sebelumnya UMSK delapan sektor tersebut berada pada angka yang sama. Namun untuk Tahun 2026, Dewan Pengupahan menyepakati koefisien yang berbeda sesuai tingkat perkembangan usaha di masing-masing sektor.

“Kenaikan UMK dan UMSK ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap kenaikan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“ Harapan kita dengan disepakatinya angka ini maka dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta meningkatkan daya beli masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara,”tutup Aulia (Tan)