Maraknya Coffee Shop Beri Dampak Positif Terhadap PAD Kukar

img

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Maraknya pertumbuhan coffee shop dan pusat kuliner di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, saat diwawancarai pada Rabu (14/1/2016).

 

Menurut Bahari, geliat usaha kuliner seperti coffee shop, kafe, hingga pusat jajanan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah. Ia mencontohkan kawasan Tepian Pandan yang kini berkembang pesat.

 

“Beberapa tenant besar seperti Point Coffee Indomaret bisa menyetor pajak di atas Rp10 juta per bulan. Bahkan ada usaha yang pajaknya mencapai Rp70 juta, sementara KFC sekitar Rp30 juta, dan kafe-kafe di Tepian Pandan sekitar Rp20 jutaan,” jelasnya kepada Poskotakaltimnews saat ditemui diruang kerjanya.

 

Bahari berharap pertumbuhan usaha kuliner lokal seperti Humaqu, Kedai, dan kafe-kafe lainnya terus meningkat. Dengan ramainya pengunjung, perputaran ekonomi akan semakin baik dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

 

“Kami memberi keleluasaan kepada pelaku usaha untuk menghitung dan menyetorkan pajaknya sendiri. Kami tidak menghitung secara langsung, hanya melakukan pengecekan kewajaran. Kalau ternyata tidak wajar, di situlah tugas Bapenda untuk menindaklanjuti,” kata Bahari.

 

Selain pajak usaha, Bapenda juga mengelola potensi pendapatan lain seperti pajak parkir dan retribusi parkir. Ditambah lagi dengan keberadaan pasar tradisional dan kios-kios, yang diharapkan semakin laris sehingga kewajiban pajak dapat terpenuhi.

 

“Bayangkan satu tenant saja bisa menyumbang Rp10 juta pajak. Kalau dikalikan jumlah tenant, itu sudah sangat besar. Belum lagi adanya Pujasera yang juga memberi dampak dari sisi pajak daerah akibat perputaran ekonomi,” katanya.

 

Bahari menegaskan bahwa hampir seluruh coffee shop di Kukar telah terdaftar sebagai wajib pajak. Permasalahan utama bukan pada kepatuhan mendaftar, melainkan pada kesesuaian antara omzet sebenarnya dengan pajak yang dibayarkan.

 

“Kami menghindari konflik, sehingga pendekatan yang kami lakukan bersifat persuasif melalui sosialisasi. Pada dasarnya mereka juga memiliki kewajiban melaporkan omzet minimal per bulan, dan itu kami fasilitasi,” tambahnya.

 

Ke depan, Bapenda Kukar berencana meluncurkan aplikasi pemantauan transaksi usaha secara elektronik. Aplikasi tersebut memungkinkan monitoring transaksi per detik, menit, hingga jam, sehingga data omzet dapat terpantau secara akurat.

“Aplikasi ini sudah saya siapkan sekitar satu tahun. Tahun lalu sudah kami sosialisasikan, dan tahun ini kami harapkan mereka sudah berkenan melaporkan transaksi secara elektronik. Ini juga seharusnya masuk dalam pengawasan KPK, dan tahun ini akan mulai kami terapkan karena sistemnya sudah siap,” pungkas Bahari. (Tan)