Maraknya Coffee Shop Beri Dampak Positif Terhadap PAD Kukar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Maraknya pertumbuhan coffee shop dan pusat kuliner di Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) dinilai memberikan dampak positif terhadap peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut
disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo,
saat diwawancarai pada Rabu (14/1/2016).
Menurut Bahari,
geliat usaha kuliner seperti coffee shop, kafe, hingga pusat jajanan menjadi
salah satu motor penggerak ekonomi daerah. Ia mencontohkan kawasan Tepian
Pandan yang kini berkembang pesat.
“Beberapa tenant
besar seperti Point Coffee Indomaret bisa menyetor pajak di atas Rp10 juta per
bulan. Bahkan ada usaha yang pajaknya mencapai Rp70 juta, sementara KFC sekitar
Rp30 juta, dan kafe-kafe di Tepian Pandan sekitar Rp20 jutaan,” jelasnya kepada
Poskotakaltimnews saat ditemui diruang kerjanya.
Bahari berharap
pertumbuhan usaha kuliner lokal seperti Humaqu, Kedai, dan kafe-kafe lainnya
terus meningkat. Dengan ramainya pengunjung, perputaran ekonomi akan semakin
baik dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami memberi
keleluasaan kepada pelaku usaha untuk menghitung dan menyetorkan pajaknya
sendiri. Kami tidak menghitung secara langsung, hanya melakukan pengecekan
kewajaran. Kalau ternyata tidak wajar, di situlah tugas Bapenda untuk
menindaklanjuti,” kata Bahari.
Selain pajak usaha,
Bapenda juga mengelola potensi pendapatan lain seperti pajak parkir dan
retribusi parkir. Ditambah lagi dengan keberadaan pasar tradisional dan
kios-kios, yang diharapkan semakin laris sehingga kewajiban pajak dapat
terpenuhi.
“Bayangkan satu
tenant saja bisa menyumbang Rp10 juta pajak. Kalau dikalikan jumlah tenant, itu
sudah sangat besar. Belum lagi adanya Pujasera yang juga memberi dampak dari
sisi pajak daerah akibat perputaran ekonomi,” katanya.
Bahari menegaskan
bahwa hampir seluruh coffee shop di Kukar telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Permasalahan utama bukan pada kepatuhan mendaftar, melainkan pada kesesuaian
antara omzet sebenarnya dengan pajak yang dibayarkan.
“Kami menghindari
konflik, sehingga pendekatan yang kami lakukan bersifat persuasif melalui
sosialisasi. Pada dasarnya mereka juga memiliki kewajiban melaporkan omzet
minimal per bulan, dan itu kami fasilitasi,” tambahnya.
Ke depan, Bapenda Kukar berencana meluncurkan aplikasi pemantauan transaksi usaha secara elektronik. Aplikasi tersebut memungkinkan monitoring transaksi per detik, menit, hingga jam, sehingga data omzet dapat terpantau secara akurat.
“Aplikasi ini sudah
saya siapkan sekitar satu tahun. Tahun lalu sudah kami sosialisasikan, dan
tahun ini kami harapkan mereka sudah berkenan melaporkan transaksi secara
elektronik. Ini juga seharusnya masuk dalam pengawasan KPK, dan tahun ini akan
mulai kami terapkan karena sistemnya sudah siap,” pungkas Bahari. (Tan)