Alarm Pernikahan Dini di Berau, Pasangan Usia SMP Ajukan Dispensasi Nikah

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pengadilan Agama Tanjung Redeb menerima permohonan dispensasi nikah dari pasangan yang usianya masih tergolong anak-anak, masing-masing berusia 16 tahun dan 15 tahun. Kejadian tersebut tentu menimbulkan keprihatinan.

 

Permohonan tersebut menjadi sorotan, pasalnya kedua calon mempelai masih berada di jenjang sekolah menengah pertama (SMP), usia yang semestinya diisi dengan pendidikan dan pembentukan masa depan.

 

Menurut penjelasan Panitera Muda Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Suhaimi, membenarkan adanya permohonan tersebut. Ia menyebut pasangan tersebut berasal dari Kecamatan di luar wilayah Tanjung Redeb.

 

“Yang terbaru ini bukan dari Tanjung. Calon suaminya 16 tahun dan calon istrinya 15 tahun, masih setingkat SMP,” ujar Suhaimi saat ditemui, Kamis (15/1/2026).

 

Ia menjelaskan, secara umum perkara dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjung Redeb didominasi pasangan berusia  17 hingga 18 tahun. Usia tersebut berada tepat di bawah batas minimal pernikahan yang ditetapkan oleh undang-undang.

 

“Yang paling sering itu usia 18 tahun. Tapi ketika ada yang 16 atau bahkan 15 tahun, tentu ini sangat memprihatinkan,” katanya. Pengadilan Agama Tanjung Redeb menerima permohonan dispensasi nikah dari pasangan yang usianya masih tergolong anak-anak, masing-masing berusia 16 tahun dan 15 tahun

 

Terkait alasan pengajuan dispensasi pada perkara terbaru tersebut, Suhaimi mengatakan pihak pengadilan belum dapat membeberkan secara detail karena proses persidangan masih berjalan.

 

“Belum disidangkan, jadi belum bisa kami sampaikan apa alasan pastinya. Biasanya baru bisa dijelaskan setelah proses sidang selesai,” jelasnya.

 

Meski begitu, ia mengakui bahwa dalam banyak perkara, dispensasi nikah diajukan karena  kondisi darurat. Salah satu alasan yang paling sering muncul adalah kehamilan di usia remaja.

 

“Secara umum memang karena keadaan darurat, dan yang paling sering karena sudah hamil,” ungkap Suhaimi.

 

Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar permohonan dispensasi nikah berasal dari wilayah Tanjung Redeb, meskipun tidak sedikit pula yang datang dari kecamatan lain di Kabupaten Berau.

 

Ini menjadi pengingat bahwa pernikahan dini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang menyangkut masa depan anak, pendidikan, dan kesiapan mental. Diperlukan peran bersama keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk mencegah terulangnya kasus serupa.(sep/FN)