Alarm Pernikahan Dini di Berau, Pasangan Usia SMP Ajukan Dispensasi Nikah
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Pengadilan Agama Tanjung Redeb menerima permohonan dispensasi nikah dari pasangan yang usianya masih tergolong anak-anak, masing-masing berusia 16 tahun dan 15 tahun. Kejadian tersebut tentu menimbulkan keprihatinan.
Permohonan tersebut
menjadi sorotan, pasalnya kedua calon mempelai masih berada di jenjang sekolah
menengah pertama (SMP), usia yang semestinya diisi dengan pendidikan dan
pembentukan masa depan.
Menurut penjelasan
Panitera Muda Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Suhaimi, membenarkan adanya
permohonan tersebut. Ia menyebut pasangan tersebut berasal dari Kecamatan di
luar wilayah Tanjung Redeb.
“Yang terbaru ini
bukan dari Tanjung. Calon suaminya 16 tahun dan calon istrinya 15 tahun, masih
setingkat SMP,” ujar Suhaimi saat ditemui, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan,
secara umum perkara dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjung
Redeb didominasi pasangan berusia 17
hingga 18 tahun. Usia tersebut berada tepat di bawah batas minimal pernikahan
yang ditetapkan oleh undang-undang.
“Yang paling sering
itu usia 18 tahun. Tapi ketika ada yang 16 atau bahkan 15 tahun, tentu ini
sangat memprihatinkan,” katanya.
Terkait alasan
pengajuan dispensasi pada perkara terbaru tersebut, Suhaimi mengatakan pihak
pengadilan belum dapat membeberkan secara detail karena proses persidangan
masih berjalan.
“Belum disidangkan,
jadi belum bisa kami sampaikan apa alasan pastinya. Biasanya baru bisa
dijelaskan setelah proses sidang selesai,” jelasnya.
Meski begitu, ia
mengakui bahwa dalam banyak perkara, dispensasi nikah diajukan karena kondisi darurat. Salah satu alasan yang
paling sering muncul adalah kehamilan di usia remaja.
“Secara umum memang
karena keadaan darurat, dan yang paling sering karena sudah hamil,” ungkap
Suhaimi.
Ia juga menambahkan
bahwa sebagian besar permohonan dispensasi nikah berasal dari wilayah Tanjung
Redeb, meskipun tidak sedikit pula yang datang dari kecamatan lain di Kabupaten
Berau.
Ini menjadi pengingat bahwa pernikahan dini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang menyangkut masa depan anak, pendidikan, dan kesiapan mental. Diperlukan peran bersama keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk mencegah terulangnya kasus serupa.(sep/FN)